Senin, 03 November 2014

Tugas 1 "Opini tentang Pengertian Etika Profesi"

Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Menurut saya etika adalah aturan ajaran baik atau buruknya suatu hal yang mengikat masyarakat untuk mematuhi hal tersebut untuk mewujudkan kehidupan yang baik.

Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Menurut saya profesi adalah pekerjaan yang ditekuni seseorang atau seorang ahli dalam bidang tersebut sehingga menjadi pekerjaan yang tetap untuk orang tersebut.

Pengertian Etika Profesi
  1. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
  2. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
  3. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
  4. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
  5. Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.      Tanggung jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.         Keadilan.
3.         Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.         Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.         Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.         Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Opini saya mengenai etika profesi yaitu etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut. Etika profesi sangat penting bagi semua orang apalagi saat ia bekerja di suatu instansi atau perusahaan, karena jika seseorang bekerja ia harus mentaati semua peraturan dalam instansinya. Setiap orang juga harus mempunyai etika yang baik dalam dirinya, karena saat ia mulai bekerja dan bergabung dalam lingkungan kerja ia akan bertemu dengan orang – orang yang memiliki sifat, sikap dan kepentingan yang berbeda-beda. Dalam hal ini etika profesi sangat dibutuhkan karena untuk mencegah masalah – masalah yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi jika bekerja di outdoor seperti wartawan dan lain sebagainya, mereka harus memiliki etika profesi. Mereka harus memiliki etika yang baik saat mereka sedang bekerja menjalankan profesinya. Misalnya, wartawan saat sedang mewawancarai seseorang mereka harus sopan, tidak boleh saling menjatuhi wartawan lain saat ingin mendapatkan suatu informasi. Lalu seorang dokter, saat ia sedang tidak berada di rumah sakit namun ia melihat orang yang membutuhkan pertolongan karena sakit ia harus segera menolongnya karena salah satu tugas seorang dokter adalah selalu menolong orang sakit dan membutuhkan pertolongan. Selain menjaga etika profesi pada diri kita sendiri, kita juga harus mengetahui bahwa setiap orang memiliki sifat dan sikap yang berbeda-beda, tidak semua orang memiliki etika yang baik. Maka dari itu saat kita sedang bekerja lalu ada rekan kerja kita yang memiliki etika tidak baik kita harus menegurnya dan kita harus bisa sabar menghadapinya, karena sabar dengan sikap dan sifat rekan kerja juga merupakan salah satu etika profesi.
Etika profesi tidak hanya penting bagi orang yang bekerja di suatu instansi atau di outdoor, akan tetapi etika profesi juga sangat penting untuk seseorang yang bekerja di rumah, seperti ibu-ibu yang memiliki bisnis di rumah, ibu rumah tangga dan lain sebagainya. Etika profesi juga dimulai sejak dini, sebenarnya saat kita sekolah kita juga sudah harus memiliki etika yang baik dalam lingkungan sekolah, dengan teman- teman sekolah. Etika profesi tersebut juga harus selalu diterapkkan pada saat sudah masuk dunia pekerjaan. Untuk orang yang bekerja di rumah seperti ibu- ibu yang membuka usahanya di rumah seperti membuka warung itu juga memiliki etika profesi, yaitu ia harus ramah terhadap konsumen, memberikan harga yang wajar terhadap barang – barang yang dijual, agar konsumen juga bisa tetap percaya untuk belanja di warungnya dan warungnya pun akan menjadi lebih maju jika pelayananannya baik dan banyak konsumen yang percaya kepadanya. 
Itu opini saya mengenai etika profesi, kita semua tahu bahwa etika profesi itu sangat penting. Maka dari itu kita harus menerapkan etika yang baik dalam diri kita agar saat kita bekerja kita memiliki etika profesi yang baik pada pekerjaan kita. Kita bertanggung jawab atas pekerjaan kita dan kita patuh kepada peraturan yang dibuat oleh instansi tempat kita bekerja. 

http://listyawidhati.blogspot.com/2013/10/definisi-etika-profesi.html

Selasa, 14 Januari 2014

RESENSI BUKU DAN RESENSI FILM


RESENSI BUKU
Judul buku                          : Teori Ekonomi Mikro
Penulis                                : Prathama Rahardja
                                             Mandala Manurung
Penerbit                              : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Tahun terbit                         : Juli 2004, Edisi Ketiga
Deskripsi Fisik                    :310 halaman ; 26cm
ISBN                                  : 979-9242-05-3
SINOPSIS
Buku ini bertujuan memberikan pengenalan tentang konsep-konsep dasar ilmu mikroekonomi, yaitu antara lain mengenai mekanisme pasar,perilaku konsumen, teori produksi dan biaya, serta struktur pasar (berbagai bentuk pasar). Dibahas pula mengenai pasar factor produksi, barang public dan eksternalitas, serta teori distributor pendapatan dan kemiskinan. Buku ini disusun dengan mengacu pada Silabus Pengantar Ekonomi Mikro yang dibuat oleh Tim Konsorsium Ilmu Ekonomi, selain juga Silabus Pengantar Ekonomi 1 (Ekonomi Mikro) di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Buku ini terdiri dari 15 bab, bab 1 pendahuluan, bab 2 mekanisme pasar yaitu mengenai permintaan dan penawaran, bab 3 itu tentang konsep elastisitas, bab 4 mengenai teori perilaku konsumen, bab 5 mengenai teori produksi, bab 6 mengenai teori biaya produksi, bab 7 mengenai memaksimumkan laba, bab 8 mengenai pasar persaingan sempurna, bab 9 mengenai pasar monopoli, bab 10 mengenai pasar persaingan monopolistic, bab 11 mengenai pasar oligopoly, bab 12 mengenai pasar factor produksi khususnya yaitu tenaga kerja dan tanah,bab 13 mengenai keseimbangan umum dan kesejahteraan ekonomi, bab 14 mengenai barang public dan eksternalitas,dan bab 15 ini membahas mengenai teori distribusi pendapatan dan kemiskinan.

TENTANG PENULIS
Prathama Rahardja, dilahirkan di Pati, Jawa Tengah. Menyelesaikan kuliah di jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia pada tahun 1980, dengan meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E). Pada tahun 1983-1985 melanjutkan studi di School of Economics, university of the Philipines, Quezon City, Filipina. Selain itu, juga memperdalam Ilmu Kebijakan Publik (Public Policy) di Program Pascasarjana, Universitas Indonesia. Di almamaternya, Fakultas Ekonomi UI,menjadi staf pengajar di program S1, Program Ekstensi, dan Program D3 Akuntansi. Ia juga mengajar di Program Pascasarjana STIA Lembaga Administrasi Negara. Saat ini menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI-BHMN, periode 2001-2006.
Mandala Manurung,dilahirkan di Medan, Sumatera Utara. Kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E) pada tahun 1989. Studinya dilanjutkan di Program Pascasarjana, Universitas Indonesia,bidang ilmu Ekonomi Perencanaan,dengan tesisnya tentang Perekonomian Indonesia (Analisis New Keynesia Economics). Kini aktif di almamaternya, Fakultas Ekonomi UI, dengan menjadi dosen mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Selain itu juga menjadi pengajar Pengantar Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi Indonesia di Program S1 dan Program Ekstensi FISIP-UI serta mengajar mata kuliah Teori Ekonomi Makro untuk Kebijakan Publik dan Ekonomi Publik pada Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik (MPKP) Universitas Indonesia.



RESENSI FILM
Judul Film                           : Habibie & Ainun
Sutradara                            : Faozan Rizal
Produser                             : Dhamoo Punjabi
                                             Manoj Punjabi
Penulis                                : Ginatri S. Noer
                                             Ifan Adriansyah Ismail
Pemeran                             : Reza Rahardian
                                            Bunga Citra Lestari
Musik                                 : Andi Rianto
Studio                                 : MD Pictures
Distribusi                             : MD Pictures
Tanggal rilis                         : 20 Desember 2012
Lokasi                                : Jakarta
Durasi                                 : 118 menit
Negara                               : Indonesia
Bahasa                               : Bahasa Indonesia
                                            Bahasa Jerman
Sutradara Faozan Rizal mencoba mengisahkan perjalanan cinta ke dalam sebuah film yang berdurasi 118 menit yaitu perjalanan cinta dari salah satu Presiden RI yang sangat mencintai tanah air Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie dengan almarhumah istrinya Ibu Ainun, yang tertulis dalam novel karya beliau, Habibie dan Ainun.
Sang sutradara, Faozan Rizal, merupakan salah satu pembuat film Indonesia yang mencintai media film. Sutradara kelahiran tahun 1973 yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah, ini juga bekerja sebagai actor, penata sinematografi dan mengajar di Fakultas Fotografi, Televisi dan Film Institut Kesenian Jakarta. Karya-karya Faozan Rizal telah ditampilkan dalam berbagai festival internasional seperti Singapore International Film Festival, Eksperim[E]nto Film & Video Festival 2004 Filipina, Cinemanila International Film Festival dan Emirates Film Competition.
Kisahnya dimulai ketika Habibie dan Ainun masih remaja, mereka memang bersekolah di tempat yang sama. Habibie yang akhirnya melanjutkan kuliah di Jerman terpaksa harus pulang ke Indonesia karena penyakit Tubercolosis yang dideritanya. Tapi dari situlah cerita cinta Habibie dan Ainun berlanjut. Habibie akhirnya dipertemukan kembali dengan Ainun lewat kue yang harus diantarkannya ke rumah Ainun. Walaupun banyak anak pejabat tinggi yang menyukai Ainun, tapi Ainun lebih memilih Habibie dan hidup bersama dengannya.
Setelah menikah, mereka pergi ke Jerman. Disana Habibie menyelesaikan studi S3-nya dan berharap bisa kembali ke Indonesia untuk bisa membuat sebuah pesawat anak bangsa seperti  janji yang pernah diucapkan olehnya ketika sakit. Sampai akhirnya, Habibie memiliki kesempatan untuk bisa mewujudkan mimpinya. Ia diberi kesempatan untuk membuat pesawat terbang di negerinya sendiri. Setelah menjadi wakil Dirut IPTN, kemudian ia diangkat menjadi menteri, kemudian menjadi wakil presiden dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Soeharto yang lengser dari jabatannya.
Setiap kesuksesan pasti ada pengorbanan. Kesuksesan Habibie yang ingin mengabdikan diri pada Negara, berdampak pada keluarganya. Ia tak lagi sempat menghabiskan waktu dengan keluarganya, bahkan untuk dirinya sendiri pun tidak. Tidurpun hanya 1 jam setiap harinya. Ketika Habibie tak mencalonkan diri sebagai presiden di pemilu berikutnya, ia pun kembali ke Jerman bersama dengan Ainun. Disana mereka hidup lebih tenang dan damai. Tapi ketenangan dan kedamaian itu tak bertahan lama. Ainun yang divonis menderita kanker ovarium stadium 4, memaksakannya harus dirawat di rumah sakit dan menjalankan operasi berkali-kali. Selama sakit, Habibie dengan setia merawat Ainun dan menjaganya sampai Ainun menutup mata  untuk selama-lamanya.
Kisah perjalanan cinta Habibie dan Ainun ini mampu menarik perhatian jutaan masyarakat Indonesia maupun luar negeri. Saat film ini dirilis pertama kali, langsung mencuri perhatian di kalangan masyarakat. Pada hari ketiga sejak penayangan perdana film ini, film ini ditayangkan pada 241 layar film di Indonesia. Film yang mengisahkan perjalanan hidup Bapak BJ Habibie ini mengandung banyak nilai-nilai kehidupan, baik nasionalisme, ketulusan, sejarah tokoh besar bangsa Indonesia, pemikiran seorang ilmuwan,motivasi hidup yang membara, maupun nilai social. Faozan berhasil membawakan kisah ini dengan baik. Ia mampu menampilkan isi cerita yang ditulis langsung oleh Bapak BJ Habibie ke dalam film. Actor yang dipilihnya yaitu Reza Rahardian dan Bunga Citra Lestari sangat cocok memerankan karakter Habibie dan Ainun. Ketika proses pembuatan film ini, Bapak BJ Habibie sendiri juga memberikan saran kepada sang sutradara. Pak Habibie menginginkan film ini bisa menjadi contoh film yang berkarakter bangsa. Film ini sangat cocok untuk ditontonkan oleh semua kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang tua.


Senin, 09 Desember 2013

PENALARAN INDUKSI


PENALARAN INDUKSI
1      Generalisasi
Contoh :
·         Dicky adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
·         Andri adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
·         Dendi adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
Generalisasi : Semua polisi berambut cepak.

·         Harimau hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
·         Kucing hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
·         Sapi hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
Generalisasi : Semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

2       Analogi
Contoh :
v  Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara orang tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut bergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut.

v  Zaka adalah seorang atlet lari kebangsaan Indonesia. Setiap hari dia selalu berlatih keras untuk meningkatkan kemampuan berlarinya. Demikian juga dengan Faisal, dia merupakan seorang polisi yang memerlukan fisik yang kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk bertanding atau membantu masyarakat melawan kejahatan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan polisi harus memiliki mental dan fisik yang kuat dengan cara selalu berlatih.

3       Hubungan Kaulitas
1.       Sebab – Akibat
Contoh :
Sejumlah pengusaha angkutan di Bantul terpaksa gulung tikar karena pendapatan yang mereka peroleh tidak bisa menutup biaya operasioanal. Minimnya pendapatan karena sebagian besar penumpang membayar ongkos dibawah ketentuan tarif yang sudah ditetapkan, akibat ketidakmampuan ekonomi.  (Sumber:Kompas, 10 Mei 2008).

2.       Akibat – Sebab
Contoh :
Andi mendapat nilai yang memuaskan pada ujian semester kenaikan kelas. Dia mendapat ranking pertama di kelasnya. Hasil yang diperoleh Andi ini dia dapatkan karena belajar yang sangat tekun setiap harinya.


3.       Akibat – Akibat
Contoh :
Kemarin Diana mengalami kecelakaan akibat menabrak pembatas jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut dia mengalami patah kaki dan harus dirawat di rumah sakit.


SALAH NALAR

1.       Generalisasi yang terlalu luas
Contoh :
Orang Indonesia malas tapi ramah. (Orang Indonesia ada yang tidak malas dan ada juga yang tidak ramah).

2.       Analogi yang salah
Contoh :
Rektor harus memimpin universitas seperti Jenderal memimpin divisi. (Universitas itu bukan tentara dengan disiplin tentara).


Rabu, 30 Oktober 2013

Penalaran Deduksi

PENALARAN DEDUKSI
  • SECARA LANGSUNG
1. Semua S adalah P.
    Sebagian P adalah S.
    Contoh:
    a. Semua parfum adalah harum.
        Sebagian yang harum adalah parfum.
   b. Semua bank adalah tempat untuk menyimpan uang.
        Sebagian tempat untuk menyimpan uang adalah bank.

2. Tidak Satupun S adalah P.
     Tidak satupun P adalah S.
Contoh :
a. Tidak satupun motor adalah mobil.
    Tidak satupun mobil adalah motor.
b. Tidak satupun kamboja adalah mawar.
    Tidak satupun mawar adalah kamboja.

3. Semua S adalah P.
    Tidaksatupun S adalah tak P.
Contoh :
a. Semua burung adalah memiliki sayap.
    Tidak satupun burung adalah tak memiliki sayap.
b. Semua pasar adalah tempat berbelanja.
    Tidak satupun pasar adalah tak tempat berbelanja.

4. Tidak satupun S adalah P.
     Semua S adalah tak P.
Contoh :
a. Tidak satupun ayam adalah manusia.
    Semua ayam adalah tak manusia.
b. Tidak satupun gajah adalah semut.
    Semua gajah adalah tak semut.

5. Semua S adalah P.
    Tidak satupun S adalah tak P.
    Tidak satupun tak P adalah S.
Contoh :
a. Semua ayam adalah berkokok.
    Tidak satupun ayam adalah tak berkokok.
    Tidak satupun  yang tak berkokok adalah ayam.
b. Semua mahluk hidup adalah tumbuh dan berkembang.
    Tidak satupun mahluk hidup adalah tak tumbuh dan tak berkembang.
    Tidak satupun yang tak tumbuh dan tak berkembang adalah mahluk hidup.

  • SECARA TIDAK LANGSUNG
1. Silogisme Kategorial
Contoh :
a. Semua manusia adalah sopan
    Budi adalah manusia
    Budi adalah sopan

b. Semua manusia adalah memiliki hidung
    Roni adalah manusia
    Roni adalah memiliki hidung

2. Silogisme Hipotesis
Contoh :
a. Jika harga cabai murah banyak yang membeli
     Harga cabai murah
     Cabai banyak yang membeli
b.   Jika air tidak dimasak air tidak matang
      Air tidak dimasak
      Air tidak matang

3. Silogisme Alternatif
Contoh :
a. Khanza adalah seorang direktur atau sekretaris
    Khanza adalah seorang direktur
    Jadi, Khanza bukan seorang sekretaris
b. Kumbang adalah seekor hewan atau tumbuhan
    Kumbang adalah seekor hewan
    Jadi, kumbang bukan tumbuhan

4. Entimen
Contoh :
a. Semua dosen adalah pandai
    Desy adalah seorang dosen
    Jadi, Desy adalah pandai
    Desy adalah pandai karena Desy seorang dosen
b. Semua satpam adalah pemberani
    Bimo adalah seorang satpam
    Jadi, Bimo adalah pemberani
    Bimo adalah pemberani karena Bimo seorang satpam

5. Rantai Deduksi
Contoh :
Semua dosen bijaksana
Dia ditunjuk sebagai dosen
Dia tidak menerimanya sebab dia tidak bijaksana
Karena dosen bijaksana
Dia tidak pernah menjadi dosen
Ternyata dosen harus bijaksana


Jumat, 25 Oktober 2013

Perkembangan Bisnis Online Di Indonesia

PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA

Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing. Karena perkembangan inilah yang membuat bisnis online ramai dilakukan di Indonesia. Mulai dari menjual barang hingga jasa ditawarkan di internet. Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone. Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekita 24 - 35 tahun.  Walaupun internet sudah sangat berkembang pesat, masih banyak juga orang - orang yang ragu untuk menjalankan bisnisnya melalui internet, hal ini bisa jadi karena kurangnya informasi orang itu sendiri. Tetapi bagi Anda yang belum menjalankan bisnis melalui internet karena tersandung oleh alasan produk yang Anda miliki, itu bukan menjadi masalah besar, karena Anda juga bisa mengikuti program reseller maupun dropship untuk langkah awalnya.
Bisnis online menjadi sesuatu yang mudah jika kita sudah mengerti dasarnya, yaitu teknik menjual. Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing. Internet marketing pun bukan hal yang sepele, karena internet marketing juga sangat luas pembahasannya. Perlu Anda catat, bisnis online bukan bisnis kaya mendadak atau ingin cepat kaya tapi tidak bekerja. Bisnis online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya membutuhkan proses dan tidak instant. Jika kita serius dan konsisten dalam menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
Untuk bisa berhasil di dunia bisnis online, kepercayaan merupakan salah satu faktor penting. Sebagian besar orang - orang yang akan melakukan transaksi via online akan sangat berhati - hati sekali, karena maraknya kasus penipuan di internet dan hal itu yang membuat kapok para pembeli yang akan melakukan transaksi.
Semakin banyak pengguna internet, semakin banyak juga penipu online yang memanfaatkan peluang ini. Penipuan yang sering terjadi adalah ketika pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke penjual, tetapi akhirnya penjual tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, bahkan ada penjual yang sudah tidak bisa dihubungi kembali.  Jadi, selain dengan berbisnis online kita dapat untung yang besar, disisi lain kita juga harus tetap waspada dengan adanya penipuan online yang sering terjadi di internet. Selalu update informasi dan perkembangan seputar internet untuk mencegah terjadinya penipuan online terhadap diri kita.


Keterangan :
1. Kalimat Penalaran
  • Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
  • Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekita 24 - 35 tahun. 
  • Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing.
  • Bisnis online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya membutuhkan proses dan tidak instant.
  • Penipuan yang sering terjadi adalah ketika pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke penjual, tetapi akhirnya penjual tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, bahkan ada penjual yang sudah tidak bisa dihubungi kembali.
2. Kalimat Argumentasi

  • Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing.
  • Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone.
  • Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
  • Jika kita serius dan konsisten dalam menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
  • Jadi, selain dengan berbisnis online kita dapat untung yang besar, disisi lain kita juga harus tetap waspada dengan adanya penipuan online yang sering terjadi di internet.

Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I
Latar Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan ekonomi yang mendesak. Permasalahan tersebut memerlukan suatu aturan internasional yaitu berupa hukum internasional. Hal ini menjelaskan bahwa pentingnya hukum dilaksanakan dalam membangun perekonomian dalam internasional maupun di Indonesia. Ini dilakukan untuk membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Van Kan (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut ahli lain, Wiryono Kusumo (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan Immanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M. Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ekonomi ialah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Menurut ahli lain, Samuelson (dalam Kansil, 2011) ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Hubungan antara hukum dan ekonomi mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dan berpengaruh satu sama lain. Hukum memiliki pengaruh terhadap ekonomi yaitu hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tidak hanya hukum yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi namun ekonomi juga memiliki pengaruh terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada hukum. Pertimbangan untung rugi yang dimaksud yaitu masyarakat bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Salah satu contoh keterkaitan hukum dan ekonomi yaitu proses pendirian suatu perusahaan. Untuk mendirikan sebuah perusahaan yang baik, perusahaan harus mempunyai landasan hukum. Landasan hukum untuk mendirikan sebuah perusahaan yaitu dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, menurut UU No.1 tahun 1995 akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982. Setelah terdaftar, perusahaan memasuki tahap pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 40 tahun 2007 tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. (dalam Advendi, 2008)

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
1. Hukum Dalam Perusahaan
Asuransi adalah salah satu perusahaan yang menjanjikan masyarakat akan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Salah satu contoh kasus yang terjadi, perusahaan asuransi menolak untuk  bertanggung jawab atas kehilangan mobil yang baru dibeli oleh konsumennya. Dalam kasus ini perusahaan asuransi menolak untuk bertanggung jawab karena menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula. Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya.(dalam Hartono, 1985).

2. Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.

3. Hukum Di Negeri Lain
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. Saudi Arabia yang mempunyai penduduk mayoritas muslim lebih melatarbelakangi hukum di negaranya dengan dasar syariat Islam. Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara memenggal atau memancung kepala yang disebut hukum ‘qisas’. Hukum qisas di berlakukan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba dan pembunuhan. Hukum qisas dinilai kurang manusiawi oleh kebanyakan masyarakat dunia.

BAB IV
ANALISA

Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik karena masih banyak ketidakadilan dalam hukum. Ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan dan kesalahan, sehingga mereka yang melakukan kejahatan itu tidak merasa jera bahkan melakukan kejahatan tersebut secara berulang-ulang. Seharusnya mereka yang melakukan kejahatan itu diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi hukum atau informasi mengenai hukum yang dilakukan secara tersusun mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman namun tidak melupakan aspek kemanusiaan.

BAB V
KESIMPULAN
Hukum merupakan landasan atau peraturan-peraturan yang mempengaruhi aspek dari segi manapun, salah satu diantaranya adalah aspek ekonomi. Hukum dan ekonomi merupakan  satu kesatuan yang pokok dalam Negara kita. Mereka saling mempengaruhi dan berkaitan, dengan adanya hukum dan peraturan yang berlaku itu diharapkan masyarakat menjadi patuh dan taat atas segala norma dan nilai yang berlaku di Negara kita ini. Tujuan hukum salah satunya adalah mensejahterakan masyarakatnya. Negara Indonesia adalah Negara hukum maka dari itu segala kejahatan dan kesalahan yang dilakukan harus ditindak lanjuti sesuai dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.

BAB VII
DAFTAR PUSTAKA
Sari, Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong, Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2008.
Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H.  Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2011.
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Semarang: IKIP, 1985.
Advendi S, Hukum Dalam Ekonomi Hlm. 70. Jakarta: Grasindo, 2008