Selasa, 14 Januari 2014

RESENSI BUKU DAN RESENSI FILM


RESENSI BUKU
Judul buku                          : Teori Ekonomi Mikro
Penulis                                : Prathama Rahardja
                                             Mandala Manurung
Penerbit                              : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Tahun terbit                         : Juli 2004, Edisi Ketiga
Deskripsi Fisik                    :310 halaman ; 26cm
ISBN                                  : 979-9242-05-3
SINOPSIS
Buku ini bertujuan memberikan pengenalan tentang konsep-konsep dasar ilmu mikroekonomi, yaitu antara lain mengenai mekanisme pasar,perilaku konsumen, teori produksi dan biaya, serta struktur pasar (berbagai bentuk pasar). Dibahas pula mengenai pasar factor produksi, barang public dan eksternalitas, serta teori distributor pendapatan dan kemiskinan. Buku ini disusun dengan mengacu pada Silabus Pengantar Ekonomi Mikro yang dibuat oleh Tim Konsorsium Ilmu Ekonomi, selain juga Silabus Pengantar Ekonomi 1 (Ekonomi Mikro) di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Buku ini terdiri dari 15 bab, bab 1 pendahuluan, bab 2 mekanisme pasar yaitu mengenai permintaan dan penawaran, bab 3 itu tentang konsep elastisitas, bab 4 mengenai teori perilaku konsumen, bab 5 mengenai teori produksi, bab 6 mengenai teori biaya produksi, bab 7 mengenai memaksimumkan laba, bab 8 mengenai pasar persaingan sempurna, bab 9 mengenai pasar monopoli, bab 10 mengenai pasar persaingan monopolistic, bab 11 mengenai pasar oligopoly, bab 12 mengenai pasar factor produksi khususnya yaitu tenaga kerja dan tanah,bab 13 mengenai keseimbangan umum dan kesejahteraan ekonomi, bab 14 mengenai barang public dan eksternalitas,dan bab 15 ini membahas mengenai teori distribusi pendapatan dan kemiskinan.

TENTANG PENULIS
Prathama Rahardja, dilahirkan di Pati, Jawa Tengah. Menyelesaikan kuliah di jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia pada tahun 1980, dengan meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E). Pada tahun 1983-1985 melanjutkan studi di School of Economics, university of the Philipines, Quezon City, Filipina. Selain itu, juga memperdalam Ilmu Kebijakan Publik (Public Policy) di Program Pascasarjana, Universitas Indonesia. Di almamaternya, Fakultas Ekonomi UI,menjadi staf pengajar di program S1, Program Ekstensi, dan Program D3 Akuntansi. Ia juga mengajar di Program Pascasarjana STIA Lembaga Administrasi Negara. Saat ini menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI-BHMN, periode 2001-2006.
Mandala Manurung,dilahirkan di Medan, Sumatera Utara. Kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E) pada tahun 1989. Studinya dilanjutkan di Program Pascasarjana, Universitas Indonesia,bidang ilmu Ekonomi Perencanaan,dengan tesisnya tentang Perekonomian Indonesia (Analisis New Keynesia Economics). Kini aktif di almamaternya, Fakultas Ekonomi UI, dengan menjadi dosen mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Selain itu juga menjadi pengajar Pengantar Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi Indonesia di Program S1 dan Program Ekstensi FISIP-UI serta mengajar mata kuliah Teori Ekonomi Makro untuk Kebijakan Publik dan Ekonomi Publik pada Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik (MPKP) Universitas Indonesia.



RESENSI FILM
Judul Film                           : Habibie & Ainun
Sutradara                            : Faozan Rizal
Produser                             : Dhamoo Punjabi
                                             Manoj Punjabi
Penulis                                : Ginatri S. Noer
                                             Ifan Adriansyah Ismail
Pemeran                             : Reza Rahardian
                                            Bunga Citra Lestari
Musik                                 : Andi Rianto
Studio                                 : MD Pictures
Distribusi                             : MD Pictures
Tanggal rilis                         : 20 Desember 2012
Lokasi                                : Jakarta
Durasi                                 : 118 menit
Negara                               : Indonesia
Bahasa                               : Bahasa Indonesia
                                            Bahasa Jerman
Sutradara Faozan Rizal mencoba mengisahkan perjalanan cinta ke dalam sebuah film yang berdurasi 118 menit yaitu perjalanan cinta dari salah satu Presiden RI yang sangat mencintai tanah air Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie dengan almarhumah istrinya Ibu Ainun, yang tertulis dalam novel karya beliau, Habibie dan Ainun.
Sang sutradara, Faozan Rizal, merupakan salah satu pembuat film Indonesia yang mencintai media film. Sutradara kelahiran tahun 1973 yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah, ini juga bekerja sebagai actor, penata sinematografi dan mengajar di Fakultas Fotografi, Televisi dan Film Institut Kesenian Jakarta. Karya-karya Faozan Rizal telah ditampilkan dalam berbagai festival internasional seperti Singapore International Film Festival, Eksperim[E]nto Film & Video Festival 2004 Filipina, Cinemanila International Film Festival dan Emirates Film Competition.
Kisahnya dimulai ketika Habibie dan Ainun masih remaja, mereka memang bersekolah di tempat yang sama. Habibie yang akhirnya melanjutkan kuliah di Jerman terpaksa harus pulang ke Indonesia karena penyakit Tubercolosis yang dideritanya. Tapi dari situlah cerita cinta Habibie dan Ainun berlanjut. Habibie akhirnya dipertemukan kembali dengan Ainun lewat kue yang harus diantarkannya ke rumah Ainun. Walaupun banyak anak pejabat tinggi yang menyukai Ainun, tapi Ainun lebih memilih Habibie dan hidup bersama dengannya.
Setelah menikah, mereka pergi ke Jerman. Disana Habibie menyelesaikan studi S3-nya dan berharap bisa kembali ke Indonesia untuk bisa membuat sebuah pesawat anak bangsa seperti  janji yang pernah diucapkan olehnya ketika sakit. Sampai akhirnya, Habibie memiliki kesempatan untuk bisa mewujudkan mimpinya. Ia diberi kesempatan untuk membuat pesawat terbang di negerinya sendiri. Setelah menjadi wakil Dirut IPTN, kemudian ia diangkat menjadi menteri, kemudian menjadi wakil presiden dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Soeharto yang lengser dari jabatannya.
Setiap kesuksesan pasti ada pengorbanan. Kesuksesan Habibie yang ingin mengabdikan diri pada Negara, berdampak pada keluarganya. Ia tak lagi sempat menghabiskan waktu dengan keluarganya, bahkan untuk dirinya sendiri pun tidak. Tidurpun hanya 1 jam setiap harinya. Ketika Habibie tak mencalonkan diri sebagai presiden di pemilu berikutnya, ia pun kembali ke Jerman bersama dengan Ainun. Disana mereka hidup lebih tenang dan damai. Tapi ketenangan dan kedamaian itu tak bertahan lama. Ainun yang divonis menderita kanker ovarium stadium 4, memaksakannya harus dirawat di rumah sakit dan menjalankan operasi berkali-kali. Selama sakit, Habibie dengan setia merawat Ainun dan menjaganya sampai Ainun menutup mata  untuk selama-lamanya.
Kisah perjalanan cinta Habibie dan Ainun ini mampu menarik perhatian jutaan masyarakat Indonesia maupun luar negeri. Saat film ini dirilis pertama kali, langsung mencuri perhatian di kalangan masyarakat. Pada hari ketiga sejak penayangan perdana film ini, film ini ditayangkan pada 241 layar film di Indonesia. Film yang mengisahkan perjalanan hidup Bapak BJ Habibie ini mengandung banyak nilai-nilai kehidupan, baik nasionalisme, ketulusan, sejarah tokoh besar bangsa Indonesia, pemikiran seorang ilmuwan,motivasi hidup yang membara, maupun nilai social. Faozan berhasil membawakan kisah ini dengan baik. Ia mampu menampilkan isi cerita yang ditulis langsung oleh Bapak BJ Habibie ke dalam film. Actor yang dipilihnya yaitu Reza Rahardian dan Bunga Citra Lestari sangat cocok memerankan karakter Habibie dan Ainun. Ketika proses pembuatan film ini, Bapak BJ Habibie sendiri juga memberikan saran kepada sang sutradara. Pak Habibie menginginkan film ini bisa menjadi contoh film yang berkarakter bangsa. Film ini sangat cocok untuk ditontonkan oleh semua kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang tua.


Senin, 09 Desember 2013

PENALARAN INDUKSI


PENALARAN INDUKSI
1      Generalisasi
Contoh :
·         Dicky adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
·         Andri adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
·         Dendi adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
Generalisasi : Semua polisi berambut cepak.

·         Harimau hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
·         Kucing hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
·         Sapi hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
Generalisasi : Semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

2       Analogi
Contoh :
v  Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara orang tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut bergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut.

v  Zaka adalah seorang atlet lari kebangsaan Indonesia. Setiap hari dia selalu berlatih keras untuk meningkatkan kemampuan berlarinya. Demikian juga dengan Faisal, dia merupakan seorang polisi yang memerlukan fisik yang kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk bertanding atau membantu masyarakat melawan kejahatan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan polisi harus memiliki mental dan fisik yang kuat dengan cara selalu berlatih.

3       Hubungan Kaulitas
1.       Sebab – Akibat
Contoh :
Sejumlah pengusaha angkutan di Bantul terpaksa gulung tikar karena pendapatan yang mereka peroleh tidak bisa menutup biaya operasioanal. Minimnya pendapatan karena sebagian besar penumpang membayar ongkos dibawah ketentuan tarif yang sudah ditetapkan, akibat ketidakmampuan ekonomi.  (Sumber:Kompas, 10 Mei 2008).

2.       Akibat – Sebab
Contoh :
Andi mendapat nilai yang memuaskan pada ujian semester kenaikan kelas. Dia mendapat ranking pertama di kelasnya. Hasil yang diperoleh Andi ini dia dapatkan karena belajar yang sangat tekun setiap harinya.


3.       Akibat – Akibat
Contoh :
Kemarin Diana mengalami kecelakaan akibat menabrak pembatas jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut dia mengalami patah kaki dan harus dirawat di rumah sakit.


SALAH NALAR

1.       Generalisasi yang terlalu luas
Contoh :
Orang Indonesia malas tapi ramah. (Orang Indonesia ada yang tidak malas dan ada juga yang tidak ramah).

2.       Analogi yang salah
Contoh :
Rektor harus memimpin universitas seperti Jenderal memimpin divisi. (Universitas itu bukan tentara dengan disiplin tentara).


Rabu, 30 Oktober 2013

Penalaran Deduksi

PENALARAN DEDUKSI
  • SECARA LANGSUNG
1. Semua S adalah P.
    Sebagian P adalah S.
    Contoh:
    a. Semua parfum adalah harum.
        Sebagian yang harum adalah parfum.
   b. Semua bank adalah tempat untuk menyimpan uang.
        Sebagian tempat untuk menyimpan uang adalah bank.

2. Tidak Satupun S adalah P.
     Tidak satupun P adalah S.
Contoh :
a. Tidak satupun motor adalah mobil.
    Tidak satupun mobil adalah motor.
b. Tidak satupun kamboja adalah mawar.
    Tidak satupun mawar adalah kamboja.

3. Semua S adalah P.
    Tidaksatupun S adalah tak P.
Contoh :
a. Semua burung adalah memiliki sayap.
    Tidak satupun burung adalah tak memiliki sayap.
b. Semua pasar adalah tempat berbelanja.
    Tidak satupun pasar adalah tak tempat berbelanja.

4. Tidak satupun S adalah P.
     Semua S adalah tak P.
Contoh :
a. Tidak satupun ayam adalah manusia.
    Semua ayam adalah tak manusia.
b. Tidak satupun gajah adalah semut.
    Semua gajah adalah tak semut.

5. Semua S adalah P.
    Tidak satupun S adalah tak P.
    Tidak satupun tak P adalah S.
Contoh :
a. Semua ayam adalah berkokok.
    Tidak satupun ayam adalah tak berkokok.
    Tidak satupun  yang tak berkokok adalah ayam.
b. Semua mahluk hidup adalah tumbuh dan berkembang.
    Tidak satupun mahluk hidup adalah tak tumbuh dan tak berkembang.
    Tidak satupun yang tak tumbuh dan tak berkembang adalah mahluk hidup.

  • SECARA TIDAK LANGSUNG
1. Silogisme Kategorial
Contoh :
a. Semua manusia adalah sopan
    Budi adalah manusia
    Budi adalah sopan

b. Semua manusia adalah memiliki hidung
    Roni adalah manusia
    Roni adalah memiliki hidung

2. Silogisme Hipotesis
Contoh :
a. Jika harga cabai murah banyak yang membeli
     Harga cabai murah
     Cabai banyak yang membeli
b.   Jika air tidak dimasak air tidak matang
      Air tidak dimasak
      Air tidak matang

3. Silogisme Alternatif
Contoh :
a. Khanza adalah seorang direktur atau sekretaris
    Khanza adalah seorang direktur
    Jadi, Khanza bukan seorang sekretaris
b. Kumbang adalah seekor hewan atau tumbuhan
    Kumbang adalah seekor hewan
    Jadi, kumbang bukan tumbuhan

4. Entimen
Contoh :
a. Semua dosen adalah pandai
    Desy adalah seorang dosen
    Jadi, Desy adalah pandai
    Desy adalah pandai karena Desy seorang dosen
b. Semua satpam adalah pemberani
    Bimo adalah seorang satpam
    Jadi, Bimo adalah pemberani
    Bimo adalah pemberani karena Bimo seorang satpam

5. Rantai Deduksi
Contoh :
Semua dosen bijaksana
Dia ditunjuk sebagai dosen
Dia tidak menerimanya sebab dia tidak bijaksana
Karena dosen bijaksana
Dia tidak pernah menjadi dosen
Ternyata dosen harus bijaksana


Jumat, 25 Oktober 2013

Perkembangan Bisnis Online Di Indonesia

PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA

Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing. Karena perkembangan inilah yang membuat bisnis online ramai dilakukan di Indonesia. Mulai dari menjual barang hingga jasa ditawarkan di internet. Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone. Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekita 24 - 35 tahun.  Walaupun internet sudah sangat berkembang pesat, masih banyak juga orang - orang yang ragu untuk menjalankan bisnisnya melalui internet, hal ini bisa jadi karena kurangnya informasi orang itu sendiri. Tetapi bagi Anda yang belum menjalankan bisnis melalui internet karena tersandung oleh alasan produk yang Anda miliki, itu bukan menjadi masalah besar, karena Anda juga bisa mengikuti program reseller maupun dropship untuk langkah awalnya.
Bisnis online menjadi sesuatu yang mudah jika kita sudah mengerti dasarnya, yaitu teknik menjual. Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing. Internet marketing pun bukan hal yang sepele, karena internet marketing juga sangat luas pembahasannya. Perlu Anda catat, bisnis online bukan bisnis kaya mendadak atau ingin cepat kaya tapi tidak bekerja. Bisnis online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya membutuhkan proses dan tidak instant. Jika kita serius dan konsisten dalam menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
Untuk bisa berhasil di dunia bisnis online, kepercayaan merupakan salah satu faktor penting. Sebagian besar orang - orang yang akan melakukan transaksi via online akan sangat berhati - hati sekali, karena maraknya kasus penipuan di internet dan hal itu yang membuat kapok para pembeli yang akan melakukan transaksi.
Semakin banyak pengguna internet, semakin banyak juga penipu online yang memanfaatkan peluang ini. Penipuan yang sering terjadi adalah ketika pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke penjual, tetapi akhirnya penjual tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, bahkan ada penjual yang sudah tidak bisa dihubungi kembali.  Jadi, selain dengan berbisnis online kita dapat untung yang besar, disisi lain kita juga harus tetap waspada dengan adanya penipuan online yang sering terjadi di internet. Selalu update informasi dan perkembangan seputar internet untuk mencegah terjadinya penipuan online terhadap diri kita.


Keterangan :
1. Kalimat Penalaran
  • Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
  • Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekita 24 - 35 tahun. 
  • Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing.
  • Bisnis online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya membutuhkan proses dan tidak instant.
  • Penipuan yang sering terjadi adalah ketika pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke penjual, tetapi akhirnya penjual tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, bahkan ada penjual yang sudah tidak bisa dihubungi kembali.
2. Kalimat Argumentasi

  • Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing.
  • Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone.
  • Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
  • Jika kita serius dan konsisten dalam menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
  • Jadi, selain dengan berbisnis online kita dapat untung yang besar, disisi lain kita juga harus tetap waspada dengan adanya penipuan online yang sering terjadi di internet.

Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I
Latar Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan ekonomi yang mendesak. Permasalahan tersebut memerlukan suatu aturan internasional yaitu berupa hukum internasional. Hal ini menjelaskan bahwa pentingnya hukum dilaksanakan dalam membangun perekonomian dalam internasional maupun di Indonesia. Ini dilakukan untuk membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Van Kan (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut ahli lain, Wiryono Kusumo (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan Immanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M. Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ekonomi ialah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Menurut ahli lain, Samuelson (dalam Kansil, 2011) ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Hubungan antara hukum dan ekonomi mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dan berpengaruh satu sama lain. Hukum memiliki pengaruh terhadap ekonomi yaitu hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tidak hanya hukum yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi namun ekonomi juga memiliki pengaruh terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada hukum. Pertimbangan untung rugi yang dimaksud yaitu masyarakat bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Salah satu contoh keterkaitan hukum dan ekonomi yaitu proses pendirian suatu perusahaan. Untuk mendirikan sebuah perusahaan yang baik, perusahaan harus mempunyai landasan hukum. Landasan hukum untuk mendirikan sebuah perusahaan yaitu dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, menurut UU No.1 tahun 1995 akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982. Setelah terdaftar, perusahaan memasuki tahap pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 40 tahun 2007 tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. (dalam Advendi, 2008)

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
1. Hukum Dalam Perusahaan
Asuransi adalah salah satu perusahaan yang menjanjikan masyarakat akan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Salah satu contoh kasus yang terjadi, perusahaan asuransi menolak untuk  bertanggung jawab atas kehilangan mobil yang baru dibeli oleh konsumennya. Dalam kasus ini perusahaan asuransi menolak untuk bertanggung jawab karena menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula. Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya.(dalam Hartono, 1985).

2. Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.

3. Hukum Di Negeri Lain
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. Saudi Arabia yang mempunyai penduduk mayoritas muslim lebih melatarbelakangi hukum di negaranya dengan dasar syariat Islam. Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara memenggal atau memancung kepala yang disebut hukum ‘qisas’. Hukum qisas di berlakukan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba dan pembunuhan. Hukum qisas dinilai kurang manusiawi oleh kebanyakan masyarakat dunia.

BAB IV
ANALISA

Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik karena masih banyak ketidakadilan dalam hukum. Ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan dan kesalahan, sehingga mereka yang melakukan kejahatan itu tidak merasa jera bahkan melakukan kejahatan tersebut secara berulang-ulang. Seharusnya mereka yang melakukan kejahatan itu diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi hukum atau informasi mengenai hukum yang dilakukan secara tersusun mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman namun tidak melupakan aspek kemanusiaan.

BAB V
KESIMPULAN
Hukum merupakan landasan atau peraturan-peraturan yang mempengaruhi aspek dari segi manapun, salah satu diantaranya adalah aspek ekonomi. Hukum dan ekonomi merupakan  satu kesatuan yang pokok dalam Negara kita. Mereka saling mempengaruhi dan berkaitan, dengan adanya hukum dan peraturan yang berlaku itu diharapkan masyarakat menjadi patuh dan taat atas segala norma dan nilai yang berlaku di Negara kita ini. Tujuan hukum salah satunya adalah mensejahterakan masyarakatnya. Negara Indonesia adalah Negara hukum maka dari itu segala kejahatan dan kesalahan yang dilakukan harus ditindak lanjuti sesuai dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.

BAB VII
DAFTAR PUSTAKA
Sari, Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong, Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2008.
Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H.  Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2011.
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Semarang: IKIP, 1985.
Advendi S, Hukum Dalam Ekonomi Hlm. 70. Jakarta: Grasindo, 2008

Sabtu, 27 April 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.

2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  • Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  • Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  • Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.   Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. 

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual      
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.  Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 

6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Dasar Hukum HAK PATEN :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

7. Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Dasar Hukum HAK MERK :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

8. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

9. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

REFRENSI :