Sabtu, 12 Januari 2013

Lambang Koperasi Terbaru


LAMBANG KOPERASI TERBARU


Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
  • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
  • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
  • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
Perbandingan skala 1 : 20.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1) Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
a) Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.


2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.
 Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Sebagian Dari Isi Yang Memerlukan Perhatian

BEBERPA CUPLIKAN ISI UU NO.17 TAHUN 2012
A. TENTANG ORGANISASI
1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B. TENTANG KELEMBAGAAN
1. RAPAT ANGGOTA
1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
2. PENGAWAS
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)  
3. PENGURUS
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C. TENTANG KEANGGOTAAN DAN PERMODALAN
1 . KEANGGOTAAN
1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
2. PERMODALAN
1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas
D. SHU
1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E. MULAI BERLAKU
1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F. PR BESAR TDALAM PENYESUAIAN
1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

REFRENSI :
(Sumber : Kementerian Koperasi dan UMKM RI)


Jumat, 21 Desember 2012

koperasi sekolah dan koperasi jujur


KOPERASI SEKOLAH DAN KOPERASI JUJUR

Disini saya ingin menceritakan tentang koperasi di sekolah SMA saya, koperasi di SMA saya ada 2 yang pertama Koperasi sekolah dan yang kedua bernama Koperasi Jujur. Untuk koperasi sekolah, koperasinya berada dilantai bawah. Walaupun koperasinya tidak begitu besar, namun apa yang dijual di dalamnya itu sangat lengkap, dari mulai alat tulis, baju seragam, dasi, topi dan keperluan sekolah lainnya. Pengurus koperasinya juga terdiri dari guru dan ada juga siswa yang dipilih atau sukarela yang menjaga koperasi tersebut.
Harga yang ditetapkan di koperasi sekolah saya dulu juga standar, tidak terlalu mahal sehingga tidak memberatkan siswa. Koperasi sekolah memang sangat bermanfaat bagi siswa-siswinya karena mempermudah siswanya untuk bisa memenuhi kewajiban sekolah tanpa harus ke pasar. Contoh lain misalnya saat upacara bendera pada hari Senin, kadang ada siswa yang lupa membawa dasi atau topi, maka dari itu sebelum upacara dimulai, ia bisa membeli dasi atau topi di koperasi agar tidak terkena hukuman saat upacara karena beratribut tidak lengkap.
Kemudian yang kedua di sekolah saya juga ada koperasi jujur, koperasi ini juga terletak dilantai bawah. Koperasi ini juga menyediakan alat tulis, serta keperluan sekolah lainnya. Koperasi ini dinamakan koperasi jujur karena tidak ada yang menjaga dan melayani koperasi tersebut, siswa yang ingin membeli bisa mengambil sendiri dan melihat harga yang telah ditempel di dinding, dan membayarnya dengan meletakkan uangnya ditempat yang telah disediakan, jika ada kembalian, ya harus ambil sendiri pula uang kembaliannya. Maka dari itu dinamakan koperasi jujur, karena dengan seperti ini akan terbukti mana siswa yang jujur dan mana yang tidak jujur. Namun, siswa sedikit yang belanja di koperasi jujur ini, siswa lebih sering belanja di koperasi sekolah yang biasa. Padahal manfaatnya sama dengan koperasi sekolah biasa.
Sebelumnya juga pernah di sekolah saya dibuat kantin jujur, cara pebayarannya sama dengan koperasi jujur yaitu tidak ada yang menjaga dan melayani koperasi tersebut, siswa yang ingin membeli bisa mengambil sendiri dan melihat harga yang telah ditempel di dinding, dan membayarnya dengan meletakkan uangnya ditempat yang telah disediakan, jika ada kembalian, ya harus ambil sendiri pula uang kembaliannya. Yang dijual di dalam kantin jujur hanya makanan-makanan ringan saja. Namun kantin jujur ini tidak bertahan lama, disebabkan karena bangkrut yang berasal dari ketidakjujuran siswa, akahirnya kantin jujur di tutup. Namun koperasi jujur dan koperasi sekolah tetap terbuka dan tetap mempunya tujuan untuk mensejahterahkan siswa-siswi sekolahnya  J

perkembangan rokok yang semakin merajalela di kalangan remaja


PERKEMBANGAN ROKOK YANG SEMAKIN MERAJALELA DI KALANGAN REMAJA
                                       
            Perkembangan rokok sampai saat ini sangat melesat apalagi di kalangan remaja. Saya sangat sedih melihat para remaja zaman sekarang yang sudah kecanduan rokok. Mereka belum sadar padahal dengan merokok itu sama saja membakar uang dan paru-paru mereka sendiri. Saya khawatir beberapa tahun lagi bagaimana kondisi masa depan kita. Saya saja yang termasuk masih remaja sedih jika melihat teman saya yang kecanduan rokok, bahkan lebih memilih merokok daripada makan pada saat jam istirahat. Memang merokok itu hal yang wajar bagi kaum pria, namun dampaknya tidak baik bagi orang lain dan dirinya sendiri.
          Contohnya berdampak bagi orang lain itu saat ia naik kendaraan umum, di dalam kendaraan umum itu banyak orang yang bisa terdiri dari anak kecil, ibu hamil, orang sakit. Dan jika ia merokok di dalam angkutan umum tersebut, pasti orang lain di dalamnya menjadi perokok pasif. Perokok pasif juga membahayakan untuk paru-paru, karena asap rokok yang di hirupnya. Dan contoh dampak untuk dirinya sendiri yaitu lama kelamaan paru-parunya akan menjadi hitam karena rokok tersebut, dampaknya memang tidak sekarang, namun beberapa tahun lagi dampaknya.
        Apalagi zaman sekarang tidak hanya pria yang merokok, namun wanita juga mulai banyak yang merokok. Padahal dampak merokok bagi wanita itu sangat berbahaya, tidak hanya merusak paru-paru namun juga bisa membahayakan janin jika sedang mengandung.
       Biasanya mereka yang berhenti merokok ketika sudah mulai sakit atau sudah berumur, namun jika belum sakit dan belum berumur mereka belum mau berhenti merokok. Saat ini anak SMP saja sudah banyak yang merokok, padahal mereka tidak tahu dampak ke depannya buruk bagi mereka sendiri. Biasanya mereka melakukan itu karena pergaulan yang tidak terkontrol dengan baik, dan juga karena kurangnya informasi tentang rokok. Oleh karena itu saya sangat senang jika di sekolah atau universitas itu mengadakan seminar atau pembahasan tentang dampak rokok bagi kesehatan. Karena hanya cara itu yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kecanduan rokok tersebut.
      Tanpa mereka sadari mereka merokok itu hanya membakar uang mereka sendiri, jika ia tidak merokok mungkin uang itu bisa digunakan untuk yang lain yang lebih bermanfaat, dengan begitu ia juga membantu kondisi ekonomi keluarga mereka, bukan malah membakar uang dengan cara merokok. Namun, memang susah jika ingin menghentikan kebiasaan merokok, harus dilakukan dengan niat terlebih dahulu.
      Sampai saat ini belum ada cara penanggulangan rokok yang benar-benar mampu membuat masyarakat kapok akan merokok. Maka dari itu mulai sekarang kita harus saling mengingatkan kepada teman, saudara, adik atau kakak kita yang merokok untuk segera dihentikan, agar tidak menjadi dampak yang buruk untuk masa depan mereka dan mewujudkan generasi Indonesia yang sehatJ


Belajar memulai bisnis


BELAJAR MEMULAI BISNIS

    Usaha yang pernah saya jalani adalah usaha aksesoris, awal mulanya saya menjalankan bisnis ini dari sewaktu saya masih duduk dibangku SMA. Bermula dari hobi mengoleksi aksesoris seperti bando, kunciran, jepitan, kalung, gelang, anting-anting dan lain-lain.
      Saya sempat berfikir dari pada membeli lebih baik membuat kreasi sendiri. Akhirnya  saya mulai mencobanya membuat kreasi sendiri dengan bahan seadanya, awalnya saya tidak percaya diri memakai hasil kreasi saya sendiri. Namun ternyata teman-teman di sekolah memberi motivasi dan sangat mendukung saya untuk melanjutkan kreasi saya ini dan memulai bisnis ini.
     Saya pun berminat menjalankan bisnis ini, saya mulai melakukan bisnis ini pelan-pelan, sedikit demi sedikit, dengan modal sedikit dari sisa uang jajan dan bahan seadanya. Bahan-bahannya yaitu kain perca, renda-renda, kancing-kancing, benang jahit warna warni, benang wol, lem tembak, jarum jahit, jepit tiptop, dan lain sebagainya. Bahan – bahan tersebut di dapatkan dari kain bekas yang masih bagus dan yang masih bisa digunakan yang ada dirumah. Karena saya mau melihat dulu jika banyak yang  tertarik baru saya akan membeli kain dan bahan-bahaan yang baru dan lebih bagus lagi.
     Awalnya saya menjalani usaha ini tidak terlalu yakin karena hanya memiliki modal sedikit, akan tetapi atas dukungan teman-teman lain di sekolah, saya menjadi lebih yakin dan tetap ingin menjalankan bisnis ini.
     Saya menjualnya dari harga Rp. 2000 sampai harga Rp. 10000. Saya tidak mau menjual dengan harga yang terlalu mahal karena saya sesuaikan dengan dimana saya berjualan, yakni disekolah, jadi saya harus sesuaikan dengan rata-rata uang jajan teman-teman saya agar tidak kemahalan. Sekarang saya tidak hanya menawarkan di sekolah tapi juga mulai menawarkan ke lingkungan luar, dan sampai ke universitas ini. Dan sekarang bisnis saya ini telah melambung dan berkembang. Alhamdulillah saya juga sudah menghasilkan keuntungan yang lumayan besar dari hasil kerja keras saya sendiri, walaupun hanya usaha kecil tapi saya puas dengan hasil kreasi saya sendiri.
      Walaupun bisnis saya ini sudah melambung dan berkembang, namun saya tidak akan sombong dan akan tetap melanjutkan bisnis ini, bahkan saya juga berencana untuk menambahkan aksesoris lainnya. Karena menurut saya menjalankan bisnis itu harus didasarkan dengan rasa niat, bukan hanya ingin sekedar mencoba, seseorang pembisnis itu harus memiliki jiwa tekun, ulet, sabar, bertanggung jawab dan berani mengambil resiko, tidak takut akan kegagalan, karena kegagalan adalah awal kesuksesan J
          

Selasa, 30 Oktober 2012

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN TEGAL PARANG

 BAB 1
PENDAHULUAN
PENGERTIAN KOPERASI

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi. Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan okum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota

DASAR HUKUM KOPERASI
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4.  UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1)
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
 Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat 1)
6. Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2)
7. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
  Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
2. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
3. Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi

JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

 2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri 
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

Sejarah KJK – PEMK Tegal Parang
KJK – PEMK (Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan) ini adalah koperasi yang berada di dalam kelurahan. Di setiap kelurahan di setiap daerah memang biasanya memiliki koperasi untuk warga di sekitarnya.  Koperasi ini berdiri sejak tahun 2009 di kelurahan Tegal Parang , kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat dengan dukungan Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat . Didirikannya  koperasi ini bertujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota atau masyarakat sekitar Kelurahan Tegal Parang ini. Setelah terbentuk, kemudian mempromosikan kepada masyarakat, dan bersosialisasi kepada masyarakat sekitar. Berhubung di daerah ini mayoritas adalah pedagang usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi. Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi KJK-PEMK  Tegal Parang. Jadi banyak yang berminat, tertarik dan mendukung diadakannya KJK ini. Meskipun belum lama terbentuk , tapi anggota dalam koperasi ini sudah mencapai 450 orang dan itu hanya warga sekitar kelurahan ini saja, karena tidak diperbolehkan dari daerah lain. Karena setiap kelurahan pasti  mempunyai koperasi masing-masing. .UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000.

Lokasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Lokasi :  Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya  : Sementara
Fungsinya  :  Pinjam Pakai
Luas          :  20 m2
Fasilitas    :  Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)
Profil dan Struktur Organisasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.             Organisasi & Manajemen
     Nama Koperasi  : KJK-PEMK Tegal Parang
     Jenis Koperasi   :  Jasa Keuangan
     Metode Operasional : Sistem Bagi Hasil
     Aktivitas Bisnis : Simpan Pinjam  
                                           Alamat Koperasi : Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang
     Kecamatan  : Mampang Prapatan
     Daerah Tingkat II : Jakarta Selatan
     Telepon/Fax : 021-7974974
     Jumlah Staff : 1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1 Pemasaran
 b.             Struktur Organisasi
Pengurus:
Ketua        :  Drs. H. Anas Kurdi
Sekretaris  :  Muchsin Attami
Pengawas :
1.Ir. Djauhari
2. Drs. H. A. Fauzi
Pengelola:
1. A. Syukron SE
2.H. Endi Fatuzaman

VISI DAN MISI KJK- PEMK  Tegal Parang:
Visi :
·         Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

Tujuan KJK-PEMK Tegal Parang :

a.      Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c.       Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
d.      Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK  Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Program yang dilakukan KJK-PEMK Tegal Parang:
Koperasi ini termasuk koperasi simpan pinjam, membantu masyarakat  yang ingin memulai usaha, dengan meminjamkan dana ke masyarakat tersebut, intinya penambahaan modal kepada masyarakat, serta pelayanan untuk penghimpunan dana dalam bentuk tabungan. Simpan pinjam yang dijalankan dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.

Teknik Rekruitmen Anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Strategi operasional dalam rekruitmen calon anggota yang akan di tempuh oleh KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan cara :
1.        Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.        Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.        Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.        Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.        Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
6.        Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

Kriteria untuk menjadi anggota koperasi :
·         Harus warga sekitar Tegal Parang (bukan pendatang)
·         Mengisi formulir anggota
·         Harus membayar simpanan wajib dan simpanan pokok, simpanan pokoknya sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajibnya  Rp. 10.000. simpanan wajib berguna jika si peminjam tidak mempunyai uang, maka untuk membayar bisa menggunakan simpanan wajibnya. Simpanan wajib tidak bisa diambil jika ia masih menjadi anggota. Tapi kalau simpanan sukarela bisa diambil.
·         Menyerahkan 1 lembar fotocopy KTP
·         Menyerahkan 1 lembar fotocopy KK
·         Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 dua lembar
 Kriteria untuk meminjam uang di koperasi:
·         Harus sudah menjadi anggota dalam koperasi tersebut minimal 3 bulan
·         Mengisi formulir pinjaman
·         Besarnya pinjaman berdasarkan survei dan di analisa pinjaman yang dilakukan oleh Tim Marketing
·         Disetujui oleh manager atau pengurus
·         Penandatanganan perjanjian pinjaman harus diketahui oleh suami/istri

Cara peminjaman :
Untuk peminjaman sebesar Rp. 2.000.000 kebawah itu tidak memakai jaminan, dan ditegaskan juga kira-kira daalam waktu berapa lama ia bisa membayar, tapi jika peminjaman mencapai Rp.3.000.000 itu harus memakai jaminan. Jaminannya biasanya berupa BPKB, Surat tanah, dan lain sebagainya yang bisa dijadikan jaminan.  Dan dalam pembayaran juga  di tegaskan kepada peminjam dalam waktu berapa lama ia bisa membayar, pilihannya antara 1 sampai 12 bulan saja. Tapi dalam koperasi ini tidak ada sistem jatuh tempo atau denda jika telat membayar. Karena koperasi ini mementingkan kesejahteraan masyarakat, jadi tidak mau terlalu menyulitkan masyarakat, yang penting ia harus membayar dan penagihan tetap berjalan dan menyerahkan jasa/bunga 2%.

Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
a.        Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)        Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)        Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c)         Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
d)        Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-
e)        Metode operasional adalah bagi hasil.
f)          Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
b)            Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.
c)             Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
(1)     Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
(2)     Deposito.
(3)     Jaringan ATM bersama

Agenda Koperasi:
  • Setiap hari Jumat mengadakan RaKer (Rapat Kerja) itu membahas tentang   masalah - masalah yang terjadi dalam koperasi ini jika ada masalah.
  • RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu diadakan setiap bulan Maret, itu membahas tentang basil(bagi hasil), dan lain-lain yang berhubungan dengan koperasi. Tapi syarat mengadakan RAT itu jika laporan keuangannya itu selesai di setor ke UPDB. Jika laporan keuangan blm disetor maka koperasi tersebut tidak bisa mengikuti RAT.
 BAB III
PENUTUP

                Koperasi Jasa Keuangan Pemberdaya Ekomoni Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK), Tegal Parang berdiri sejak tahun 2009 Koperasi ini didirikan atas tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Pemerintah setempat, Dinas UMKM Koperasi dan Perdagangan dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Tegal Parang.
            Dalam makalah ini telah dibahas semua tentang sejarah KJK, visi misi KJK, tujuan KJK, program yang dilakukan KJK, profil dan struktur organisasi KJK-PEMK Tegal Parang, kriteria untuk menjadi anggota dan peminjam, teknik rekruitmen anggota, cara peminjaman, model dan fasilitas pelayanan yang diberikan KJK, serta agenda koperasi KJK-PEMK Tegal Parang.
            Kritik saya mengenai KJK-PEMK Tegal Parang ini sarana kantor kurang representatif sebagai lembaga keuangan, fasilitas kendaraan operasional dan computer belum memadai serta program IT.
            Saran saya mengenai KJK-PEMK Tegal Parang ini sebaiknya sarana dan prasarana masih perlu dilengkapi, SDM nya juga harus ditingkatkan kualitasnya, jumlah modalnya pun juga harus ditingkatkan.

DAFTAR PUSTAKA

  • ·         KJK – PEMK Tegal Parang

Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  • ·         Narasumber : A. Syukron SE