DEFINISI
HUKUM DAN JENIS-JENIS HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur
kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat
memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat
sanksi.
JENIS-JENIS HUKUM
1. Hukum
adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang
dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
2. Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga
negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang
masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3. Hukum
Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum
Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu
negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata,
persoalan pidana diatur melalui KUH Pidana.
5. Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan
apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman
apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6. Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
7. Hukum
Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya
menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
8. Hukum
Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya .
9. Hukum
Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari
tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas &wewenang alat perlengkapan
Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah
Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
10. Hukum Waris
adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang lebih berhak.
11. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
12. Hukum
Material yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap
tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain
sebagainya.
13. Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
(Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
14. Hukum Lokal
(Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat
Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).