Selasa, 30 Oktober 2012

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN TEGAL PARANG

 BAB 1
PENDAHULUAN
PENGERTIAN KOPERASI

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi. Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan okum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota

DASAR HUKUM KOPERASI
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4.  UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1)
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
 Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat 1)
6. Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2)
7. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
  Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
2. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
3. Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi

JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

 2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri 
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

Sejarah KJK – PEMK Tegal Parang
KJK – PEMK (Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan) ini adalah koperasi yang berada di dalam kelurahan. Di setiap kelurahan di setiap daerah memang biasanya memiliki koperasi untuk warga di sekitarnya.  Koperasi ini berdiri sejak tahun 2009 di kelurahan Tegal Parang , kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat dengan dukungan Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat . Didirikannya  koperasi ini bertujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota atau masyarakat sekitar Kelurahan Tegal Parang ini. Setelah terbentuk, kemudian mempromosikan kepada masyarakat, dan bersosialisasi kepada masyarakat sekitar. Berhubung di daerah ini mayoritas adalah pedagang usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi. Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi KJK-PEMK  Tegal Parang. Jadi banyak yang berminat, tertarik dan mendukung diadakannya KJK ini. Meskipun belum lama terbentuk , tapi anggota dalam koperasi ini sudah mencapai 450 orang dan itu hanya warga sekitar kelurahan ini saja, karena tidak diperbolehkan dari daerah lain. Karena setiap kelurahan pasti  mempunyai koperasi masing-masing. .UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000.

Lokasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Lokasi :  Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya  : Sementara
Fungsinya  :  Pinjam Pakai
Luas          :  20 m2
Fasilitas    :  Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)
Profil dan Struktur Organisasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.             Organisasi & Manajemen
     Nama Koperasi  : KJK-PEMK Tegal Parang
     Jenis Koperasi   :  Jasa Keuangan
     Metode Operasional : Sistem Bagi Hasil
     Aktivitas Bisnis : Simpan Pinjam  
                                           Alamat Koperasi : Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang
     Kecamatan  : Mampang Prapatan
     Daerah Tingkat II : Jakarta Selatan
     Telepon/Fax : 021-7974974
     Jumlah Staff : 1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1 Pemasaran
 b.             Struktur Organisasi
Pengurus:
Ketua        :  Drs. H. Anas Kurdi
Sekretaris  :  Muchsin Attami
Pengawas :
1.Ir. Djauhari
2. Drs. H. A. Fauzi
Pengelola:
1. A. Syukron SE
2.H. Endi Fatuzaman

VISI DAN MISI KJK- PEMK  Tegal Parang:
Visi :
·         Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

Tujuan KJK-PEMK Tegal Parang :

a.      Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c.       Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
d.      Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK  Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Program yang dilakukan KJK-PEMK Tegal Parang:
Koperasi ini termasuk koperasi simpan pinjam, membantu masyarakat  yang ingin memulai usaha, dengan meminjamkan dana ke masyarakat tersebut, intinya penambahaan modal kepada masyarakat, serta pelayanan untuk penghimpunan dana dalam bentuk tabungan. Simpan pinjam yang dijalankan dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.

Teknik Rekruitmen Anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
Strategi operasional dalam rekruitmen calon anggota yang akan di tempuh oleh KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan cara :
1.        Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.        Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.        Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.        Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.        Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
6.        Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

Kriteria untuk menjadi anggota koperasi :
·         Harus warga sekitar Tegal Parang (bukan pendatang)
·         Mengisi formulir anggota
·         Harus membayar simpanan wajib dan simpanan pokok, simpanan pokoknya sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajibnya  Rp. 10.000. simpanan wajib berguna jika si peminjam tidak mempunyai uang, maka untuk membayar bisa menggunakan simpanan wajibnya. Simpanan wajib tidak bisa diambil jika ia masih menjadi anggota. Tapi kalau simpanan sukarela bisa diambil.
·         Menyerahkan 1 lembar fotocopy KTP
·         Menyerahkan 1 lembar fotocopy KK
·         Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 dua lembar
 Kriteria untuk meminjam uang di koperasi:
·         Harus sudah menjadi anggota dalam koperasi tersebut minimal 3 bulan
·         Mengisi formulir pinjaman
·         Besarnya pinjaman berdasarkan survei dan di analisa pinjaman yang dilakukan oleh Tim Marketing
·         Disetujui oleh manager atau pengurus
·         Penandatanganan perjanjian pinjaman harus diketahui oleh suami/istri

Cara peminjaman :
Untuk peminjaman sebesar Rp. 2.000.000 kebawah itu tidak memakai jaminan, dan ditegaskan juga kira-kira daalam waktu berapa lama ia bisa membayar, tapi jika peminjaman mencapai Rp.3.000.000 itu harus memakai jaminan. Jaminannya biasanya berupa BPKB, Surat tanah, dan lain sebagainya yang bisa dijadikan jaminan.  Dan dalam pembayaran juga  di tegaskan kepada peminjam dalam waktu berapa lama ia bisa membayar, pilihannya antara 1 sampai 12 bulan saja. Tapi dalam koperasi ini tidak ada sistem jatuh tempo atau denda jika telat membayar. Karena koperasi ini mementingkan kesejahteraan masyarakat, jadi tidak mau terlalu menyulitkan masyarakat, yang penting ia harus membayar dan penagihan tetap berjalan dan menyerahkan jasa/bunga 2%.

Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
a.        Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)        Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)        Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c)         Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
d)        Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-
e)        Metode operasional adalah bagi hasil.
f)          Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
b)            Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.
c)             Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
(1)     Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
(2)     Deposito.
(3)     Jaringan ATM bersama

Agenda Koperasi:
  • Setiap hari Jumat mengadakan RaKer (Rapat Kerja) itu membahas tentang   masalah - masalah yang terjadi dalam koperasi ini jika ada masalah.
  • RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu diadakan setiap bulan Maret, itu membahas tentang basil(bagi hasil), dan lain-lain yang berhubungan dengan koperasi. Tapi syarat mengadakan RAT itu jika laporan keuangannya itu selesai di setor ke UPDB. Jika laporan keuangan blm disetor maka koperasi tersebut tidak bisa mengikuti RAT.
 BAB III
PENUTUP

                Koperasi Jasa Keuangan Pemberdaya Ekomoni Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK), Tegal Parang berdiri sejak tahun 2009 Koperasi ini didirikan atas tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Pemerintah setempat, Dinas UMKM Koperasi dan Perdagangan dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Tegal Parang.
            Dalam makalah ini telah dibahas semua tentang sejarah KJK, visi misi KJK, tujuan KJK, program yang dilakukan KJK, profil dan struktur organisasi KJK-PEMK Tegal Parang, kriteria untuk menjadi anggota dan peminjam, teknik rekruitmen anggota, cara peminjaman, model dan fasilitas pelayanan yang diberikan KJK, serta agenda koperasi KJK-PEMK Tegal Parang.
            Kritik saya mengenai KJK-PEMK Tegal Parang ini sarana kantor kurang representatif sebagai lembaga keuangan, fasilitas kendaraan operasional dan computer belum memadai serta program IT.
            Saran saya mengenai KJK-PEMK Tegal Parang ini sebaiknya sarana dan prasarana masih perlu dilengkapi, SDM nya juga harus ditingkatkan kualitasnya, jumlah modalnya pun juga harus ditingkatkan.

DAFTAR PUSTAKA

  • ·         KJK – PEMK Tegal Parang

Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  • ·         Narasumber : A. Syukron SE

   
















Kamis, 11 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI

Pengertian Ekonomi
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).  Jadi, Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Beberapa pengertian ekonomi menurut  parah ahli:
1. ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara 
2. MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan 
3. ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
4. HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
  

Pengertian koperasi

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi. Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan okum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

 Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota

DASAR HUKUM KOPERASI

1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4.  UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1)
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat 1)
6. Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2)
7. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.

               
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
2. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
3. Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi

JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.

d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.


2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri 
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.


3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.




REFERENSI : 
·         http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/jenis-jenis-koperasi/