PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI
Pengertian Ekonomi
Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau
rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar
ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal
ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa). Jadi, Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia
yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang
dan jasa.
Beberapa pengertian ekonomi
menurut parah ahli:
1. ADAM
SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara 2. MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
3. ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
4. HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Pengertian koperasi
Kata
“koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua
kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang
artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama.
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih
besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas
disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan
koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib
dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan
koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya
dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan
koperasi. Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan okum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama
2. Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota
DASAR HUKUM KOPERASI
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
2. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4. UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1)
(UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5. UU No. 9
Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat 1)
6. Calon
anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2)
7. Dasar
hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan
peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
8. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1)
berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
2. Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa
harga diri/gotong-royong.)
3. Landasan
Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah
pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
REFERENSI :
·
http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/jenis-jenis-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar