Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I
Latar Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan ekonomi yang mendesak. Permasalahan tersebut memerlukan suatu aturan internasional yaitu berupa hukum internasional. Hal ini menjelaskan bahwa pentingnya hukum dilaksanakan dalam membangun perekonomian dalam internasional maupun di Indonesia. Ini dilakukan untuk membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Van Kan (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut ahli lain, Wiryono Kusumo (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan Immanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M. Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ekonomi ialah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Menurut ahli lain, Samuelson (dalam Kansil, 2011) ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Hubungan antara hukum dan ekonomi mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dan berpengaruh satu sama lain. Hukum memiliki pengaruh terhadap ekonomi yaitu hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tidak hanya hukum yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi namun ekonomi juga memiliki pengaruh terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada hukum. Pertimbangan untung rugi yang dimaksud yaitu masyarakat bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Salah satu contoh keterkaitan hukum dan ekonomi yaitu proses pendirian suatu perusahaan. Untuk mendirikan sebuah perusahaan yang baik, perusahaan harus mempunyai landasan hukum. Landasan hukum untuk mendirikan sebuah perusahaan yaitu dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, menurut UU No.1 tahun 1995 akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982. Setelah terdaftar, perusahaan memasuki tahap pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 40 tahun 2007 tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. (dalam Advendi, 2008)

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
1. Hukum Dalam Perusahaan
Asuransi adalah salah satu perusahaan yang menjanjikan masyarakat akan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Salah satu contoh kasus yang terjadi, perusahaan asuransi menolak untuk  bertanggung jawab atas kehilangan mobil yang baru dibeli oleh konsumennya. Dalam kasus ini perusahaan asuransi menolak untuk bertanggung jawab karena menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula. Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya.(dalam Hartono, 1985).

2. Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.

3. Hukum Di Negeri Lain
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. Saudi Arabia yang mempunyai penduduk mayoritas muslim lebih melatarbelakangi hukum di negaranya dengan dasar syariat Islam. Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara memenggal atau memancung kepala yang disebut hukum ‘qisas’. Hukum qisas di berlakukan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba dan pembunuhan. Hukum qisas dinilai kurang manusiawi oleh kebanyakan masyarakat dunia.

BAB IV
ANALISA

Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik karena masih banyak ketidakadilan dalam hukum. Ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan dan kesalahan, sehingga mereka yang melakukan kejahatan itu tidak merasa jera bahkan melakukan kejahatan tersebut secara berulang-ulang. Seharusnya mereka yang melakukan kejahatan itu diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi hukum atau informasi mengenai hukum yang dilakukan secara tersusun mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman namun tidak melupakan aspek kemanusiaan.

BAB V
KESIMPULAN
Hukum merupakan landasan atau peraturan-peraturan yang mempengaruhi aspek dari segi manapun, salah satu diantaranya adalah aspek ekonomi. Hukum dan ekonomi merupakan  satu kesatuan yang pokok dalam Negara kita. Mereka saling mempengaruhi dan berkaitan, dengan adanya hukum dan peraturan yang berlaku itu diharapkan masyarakat menjadi patuh dan taat atas segala norma dan nilai yang berlaku di Negara kita ini. Tujuan hukum salah satunya adalah mensejahterakan masyarakatnya. Negara Indonesia adalah Negara hukum maka dari itu segala kejahatan dan kesalahan yang dilakukan harus ditindak lanjuti sesuai dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.

BAB VII
DAFTAR PUSTAKA
Sari, Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong, Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2008.
Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H.  Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2011.
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Semarang: IKIP, 1985.
Advendi S, Hukum Dalam Ekonomi Hlm. 70. Jakarta: Grasindo, 2008