PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA
BAB I
Latar Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan
ekonomi yang mendesak. Permasalahan tersebut memerlukan suatu aturan
internasional yaitu berupa hukum internasional. Hal ini menjelaskan bahwa
pentingnya hukum dilaksanakan dalam membangun perekonomian dalam internasional
maupun di Indonesia. Ini dilakukan untuk membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Definisi Hukum Menurut
Para Ahli
Menurut
Van Kan (dalam Sari dkk, 2008) hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut ahli lain, Wiryono Kusumo (dalam
Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan Immanuel Kant (dalam
Katuuk, 1994) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Definisi Ekonomi Menurut
Para Ahli
Menurut M. Manulang (dalam
Sari dkk, 2008) ekonomi ialah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Menurut
ahli lain, Samuelson (dalam Kansil, 2011) ekonomi ialah
suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa
penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi
dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang
dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa
yang akan datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN
EKONOMI
Hubungan
antara hukum dan ekonomi mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Keduanya
memiliki hubungan timbal balik dan berpengaruh satu sama lain. Hukum memiliki pengaruh
terhadap ekonomi yaitu hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat. Tidak hanya hukum yang memiliki pengaruh terhadap
ekonomi namun ekonomi juga memiliki pengaruh terhadap hukum. Pengaruh ini dalam
bentuk pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada hukum.
Pertimbangan untung rugi yang dimaksud yaitu masyarakat bisa mentaati hukum
karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya,
jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum
yang ada.
Salah
satu contoh keterkaitan hukum dan ekonomi yaitu proses pendirian suatu
perusahaan. Untuk mendirikan sebuah perusahaan yang baik, perusahaan harus
mempunyai landasan hukum. Landasan hukum untuk mendirikan sebuah perusahaan
yaitu dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat
yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai dengan UU No.
1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, menurut UU No.1 tahun 1995 akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU Wajib Daftar
Perusahaan tahun 1982. Setelah terdaftar, perusahaan memasuki tahap pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 40 tahun 2007 tahapan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. (dalam Advendi, 2008)
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN
EKONOMI DI INDONESIA
1. Hukum Dalam
Perusahaan
Asuransi
adalah salah satu perusahaan yang menjanjikan masyarakat akan memberikan
perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak
diduga sebelumnya. Salah satu contoh
kasus yang terjadi, perusahaan asuransi menolak untuk bertanggung jawab atas kehilangan mobil yang
baru dibeli oleh konsumennya. Dalam kasus ini perusahaan asuransi
menolak untuk bertanggung jawab karena menurut ketentuan pasal 263 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang
dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan
berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun
pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah
barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru
tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang
sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula. Apabila, pada
waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si
pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung
yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan,
maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya“.(dalam
Hartono, 1985).
2. Hukum Dalam Negara
Indonesia
Minimnya
keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat
diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang
mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan.
Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana.
Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini
menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses
penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini
terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan
dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada
dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.
3. Hukum Di Negeri Lain
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda.
Saudi Arabia yang mempunyai penduduk mayoritas muslim lebih melatarbelakangi
hukum di negaranya dengan dasar syariat Islam. Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati
dengan cara memenggal atau memancung kepala yang disebut hukum ‘qisas’. Hukum
qisas di berlakukan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba dan
pembunuhan. Hukum qisas dinilai kurang manusiawi oleh kebanyakan masyarakat
dunia.
BAB
IV
ANALISA
Hukum
yang berlaku di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik karena masih
banyak ketidakadilan dalam hukum. Ini disebabkan karena kurangnya pengawasan
dan ketegasan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan dan kesalahan,
sehingga mereka yang melakukan kejahatan itu tidak merasa jera bahkan melakukan
kejahatan tersebut secara berulang-ulang. Seharusnya mereka yang melakukan
kejahatan itu diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya.
Oleh karena itu, perlu adanya reformasi hukum atau informasi mengenai hukum
yang dilakukan secara tersusun mulai dari pemerintahan pusat sampai
pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan sikap, cara berpikir dan
berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman namun tidak melupakan aspek kemanusiaan.
BAB V
KESIMPULAN
Hukum
merupakan landasan atau peraturan-peraturan yang mempengaruhi aspek dari segi
manapun, salah satu diantaranya adalah aspek ekonomi. Hukum dan ekonomi
merupakan satu kesatuan yang pokok dalam
Negara kita. Mereka saling mempengaruhi dan berkaitan, dengan adanya hukum dan
peraturan yang berlaku itu diharapkan masyarakat menjadi patuh dan taat atas
segala norma dan nilai yang berlaku di Negara kita ini. Tujuan hukum salah
satunya adalah mensejahterakan masyarakatnya. Negara Indonesia adalah Negara
hukum maka dari itu segala kejahatan dan kesalahan yang dilakukan harus
ditindak lanjuti sesuai dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk
mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.
BAB VII
DAFTAR PUSTAKA
Sari,
Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong, Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2008.
Kansil,
C.S.T Prof. Drs. S.H. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta:
PT RINEKA CIPTA, 2011.
Katuuk,
Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis,
Jakarta: Gunadarma, 1994.
Sri
Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum
Asuransi di Indonesia, Semarang: IKIP, 1985.
Advendi
S, Hukum Dalam Ekonomi Hlm. 70. Jakarta: Grasindo, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar