BAB 1
PENDAHULUAN
PENGERTIAN KOPERASI
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation”
yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti
bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi. Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan okum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama
2.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota
DASAR HUKUM KOPERASI
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
2. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4. UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1)
(UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
5. UU No. 9
Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota
koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya,
(pasa 1, ayat 1)
6. Calon
anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2)
7. Dasar
hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan
peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
8. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1)
berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
2. Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa
harga diri/gotong-royong.)
3. Landasan
Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan
koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
JENIS-JENIS KOPERASI DI
INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a.
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi,
dan bahan makanan.
b.
Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan
para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian,
alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan
kesepakatan pada rapat anggota.
d.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas
berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil
produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri
baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang
pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan
penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat
Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi
pasar yang ada di wilayah binaannya.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat
pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti
pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan
kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran,
serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan
kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk
belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a.
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di
satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.
Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
Sejarah KJK – PEMK Tegal Parang
KJK – PEMK (Koperasi Jasa Keuangan
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan) ini adalah koperasi yang berada di
dalam kelurahan. Di setiap kelurahan di setiap daerah memang biasanya memiliki
koperasi untuk warga di sekitarnya.
Koperasi ini berdiri sejak tahun 2009 di kelurahan Tegal Parang ,
kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat
dengan dukungan Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat . Didirikannya koperasi ini bertujuan sebagai sarana bagi
pelayanan keuangan anggota atau masyarakat sekitar Kelurahan Tegal Parang ini. Setelah terbentuk, kemudian mempromosikan
kepada masyarakat, dan bersosialisasi kepada masyarakat sekitar. Berhubung di
daerah ini mayoritas adalah pedagang usaha
pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari
potensi. Kelima sektor usaha tersebut
sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi KJK-PEMK Tegal Parang. Jadi banyak yang berminat, tertarik
dan mendukung diadakannya KJK ini. Meskipun belum lama terbentuk , tapi anggota
dalam koperasi ini sudah mencapai 450 orang dan itu hanya warga sekitar
kelurahan ini saja, karena tidak diperbolehkan dari daerah lain. Karena setiap
kelurahan pasti mempunyai koperasi
masing-masing. .UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000.
Lokasi Koperasi
Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
Lokasi : Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,
Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya : Sementara
Fungsinya : Pinjam Pakai
Luas : 20 m2
Fasilitas : Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas
Angin (0), Kursi (6)
Profil dan Struktur Organisasi Koperasi
Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a.
Organisasi &
Manajemen
Nama Koperasi : KJK-PEMK Tegal Parang
Jenis Koperasi : Jasa Keuangan
Metode Operasional : Sistem Bagi Hasil
Aktivitas Bisnis : Simpan Pinjam
Alamat Koperasi : Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang
Kecamatan : Mampang Prapatan
Daerah Tingkat II : Jakarta Selatan
Telepon/Fax : 021-7974974
Jumlah
Staff : 1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1
Pemasaran
b.
Struktur Organisasi
Pengurus:
Ketua :
Drs. H. Anas Kurdi
Sekretaris : Muchsin Attami
Pengawas :
1.Ir. Djauhari
2. Drs. H. A. Fauzi
Pengelola:
1. A. Syukron SE
2.H. Endi Fatuzaman
VISI DAN
MISI KJK- PEMK Tegal Parang:
Visi :
·
Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
·
Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·
Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana
Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·
Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·
Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan
pengelolaan keuangan
·
Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·
Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan
dan pendampingan kelompok
Tujuan KJK-PEMK
Tegal Parang :
a.
Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b.
Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian
Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c.
Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya
dibidang ekonomi.
d.
Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Program yang dilakukan KJK-PEMK Tegal
Parang:
Koperasi ini termasuk koperasi simpan pinjam, membantu
masyarakat yang ingin memulai usaha,
dengan meminjamkan dana ke masyarakat tersebut, intinya penambahaan modal
kepada masyarakat, serta pelayanan untuk penghimpunan dana dalam bentuk tabungan.
Simpan pinjam yang dijalankan dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok,
wajib dan dana bergulir dari UPDB.
Teknik Rekruitmen Anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
Strategi
operasional dalam rekruitmen calon anggota
yang akan di tempuh oleh KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan cara :
1.
Memperluas
jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.
Menetapkan sasaran
pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.
Membentuk
kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang
memiliki usaha.
4.
Untuk jangka
pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.
Jangka waktu
pinjaman tidak melebihi dua tahun.
6.
Memanfaatkan
interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.
Kriteria untuk menjadi anggota
koperasi :
·
Harus
warga sekitar Tegal Parang (bukan pendatang)
·
Mengisi
formulir anggota
·
Harus
membayar simpanan wajib dan simpanan pokok, simpanan pokoknya sebesar Rp.
50.000 dan simpanan wajibnya Rp. 10.000.
simpanan wajib berguna jika si peminjam tidak mempunyai uang, maka untuk
membayar bisa menggunakan simpanan wajibnya. Simpanan wajib tidak bisa diambil
jika ia masih menjadi anggota. Tapi kalau simpanan sukarela bisa diambil.
·
Menyerahkan
1 lembar fotocopy KTP
·
Menyerahkan
1 lembar fotocopy KK
·
Menyerahkan
pas photo ukuran 3x4 dua lembar
Kriteria untuk meminjam uang di
koperasi:
·
Harus
sudah menjadi anggota dalam koperasi tersebut minimal 3 bulan
·
Mengisi
formulir pinjaman
·
Besarnya
pinjaman berdasarkan survei dan di analisa pinjaman yang dilakukan oleh Tim
Marketing
·
Disetujui
oleh manager atau pengurus
·
Penandatanganan
perjanjian pinjaman harus diketahui oleh suami/istri
Cara peminjaman :
Untuk peminjaman sebesar Rp. 2.000.000 kebawah itu tidak
memakai jaminan, dan ditegaskan juga kira-kira daalam waktu berapa lama ia bisa
membayar, tapi jika peminjaman mencapai Rp.3.000.000 itu harus memakai jaminan.
Jaminannya biasanya berupa BPKB, Surat tanah, dan lain sebagainya yang bisa
dijadikan jaminan. Dan dalam pembayaran
juga di tegaskan kepada peminjam dalam
waktu berapa lama ia bisa membayar, pilihannya antara 1 sampai 12 bulan saja.
Tapi dalam koperasi ini tidak ada sistem jatuh tempo atau denda jika telat
membayar. Karena koperasi ini mementingkan kesejahteraan masyarakat, jadi tidak
mau terlalu menyulitkan masyarakat, yang penting ia harus membayar dan
penagihan tetap berjalan dan menyerahkan jasa/bunga 2%.
Model dan
Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK Tegal Parang
a.
Pelayanan
Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)
Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)
Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c)
Jumlah individu yang ditargetkan
145 orang
d)
Maksimal pinjaman Rp. 5.000.000,-
e)
Metode operasional adalah bagi hasil.
f)
Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu
secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
b)
Pelayanan
Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk
sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini
disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya
standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk
tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan
produk pembiayaan.
c)
Pengembangan
Pelayanan KJK PEMK
(1) Asuransi Mikro.
Saat ini program
asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program
tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan
mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan
lembaga asuransi pembiayaan.
(2) Deposito.
(3) Jaringan ATM bersama
Agenda Koperasi:
- Setiap hari Jumat mengadakan RaKer (Rapat Kerja)
itu membahas tentang masalah - masalah
yang terjadi dalam koperasi ini jika ada masalah.
- RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu diadakan setiap
bulan Maret, itu membahas tentang basil(bagi hasil), dan lain-lain yang
berhubungan dengan koperasi. Tapi syarat mengadakan RAT itu jika laporan
keuangannya itu selesai di setor ke UPDB. Jika laporan keuangan blm
disetor maka koperasi tersebut tidak bisa mengikuti RAT.
BAB III
PENUTUP
Koperasi Jasa
Keuangan Pemberdaya Ekomoni Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK), Tegal Parang
berdiri sejak tahun 2009 Koperasi ini didirikan atas tokoh
masyarakat dengan difasilitasi oleh Pemerintah setempat, Dinas UMKM Koperasi
dan Perdagangan dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan anggota/masyarakat
Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Tegal
Parang.
Dalam
makalah ini telah dibahas semua tentang sejarah KJK, visi misi KJK, tujuan KJK,
program yang dilakukan KJK, profil dan struktur organisasi KJK-PEMK Tegal
Parang, kriteria untuk menjadi anggota dan peminjam, teknik rekruitmen anggota,
cara peminjaman, model dan fasilitas pelayanan yang diberikan KJK, serta agenda
koperasi KJK-PEMK Tegal Parang.
Kritik
saya mengenai KJK-PEMK Tegal Parang ini sarana
kantor kurang representatif sebagai lembaga keuangan, fasilitas kendaraan
operasional dan computer belum memadai serta program IT.
Saran saya mengenai KJK-PEMK Tegal Parang ini sebaiknya
sarana dan prasarana masih perlu dilengkapi, SDM nya juga harus ditingkatkan
kualitasnya, jumlah modalnya pun juga harus ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
- ·
KJK – PEMK Tegal Parang
Jl. Tegal Parang
Selatan V Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- ·
Narasumber : A. Syukron SE