1.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
2.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
- Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
4. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
6.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi. Dasar Hukum HAK PATEN :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
3. UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
7.
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Dasar Hukum HAK MERK :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8.
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9.
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
REFRENSI
: