HUKUM
PERJANJIAN
1. Standar Kontrak
adalah perjanjian yang isinya
telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan). Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus:
a. Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus,
artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam – macam perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi,
Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
- Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
- Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
- Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
- Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
3. Syarat sahnya perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 Kitap
Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah
secara hukum, yaitu:
- Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
- Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
- Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
4. Saat lahirnya perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1)
dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang
tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut
dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar
penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak
memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak
berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat
dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat
kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing
pihak telah menyepakati isi perjanjian.
5. Pembatalan dan pelaksanaan
Pembatalannya:
Salah satu pihak (biasanya
debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak
memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan
kontrak. Persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki
kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak
yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu industri
atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk
digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi
tinggi;
2. dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian
hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan cepat,
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat
digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan distandarisir
atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk ditawarkan kepada
publik secara massal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar