HUKUM PERIKATAN
1. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan didefinisikan sebagai
hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
3. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
4.WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat
kategori, yakni : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, Melakukan apa
yang dijanjikan tetapi terlambat, Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi adalah
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi), Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Peralihan Risiko.
5. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada beberapa cara
penghapusan suatu perikatan adalah Pembaharuan utang (inovatie), Perjumpaan
utang (kompensasi), Pembebasan utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan, Syarat yang membatalkan, Kedaluwarsa.
Refrensi :
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hapusnya-perikatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar