TUGAS : Analisis
Jurnal “Perilaku Fraud dalam
Sistem Administrasi
Negara
Kesatuan Republik Indonesia”
Ringkasan
Jurnal :
Judul
:
Perilaku Fraud dalam
Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Penulis :
Ayi Karyana
Universitas
: FISIP
Universitas Terbuka, Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe
Pamulang,
Tangerang Selatan, Banten 15418
No.
Jurnal : Jurnal
Kebijakan Publik, Volume 3, Nomor 1, Maret 2012, hlm. 1-57
Abstrak :
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi tentang penipuan dalam konteks
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Penelitian ini
menggunakan metode analisis deskriptif. Penipuan adalah
tindakan mal-administrasi dan penyakit administrasi yang memicu
rusaknya tatanan dan tujuan SANKRI. Dalam prakteknya, perilaku penipuan telah
memasuki titik kritis karena penyebab ketidakefisienan, ketidakefektifan,
sumber daya manusia menjadi tidak profesional, tidak netral, tidak disiplin,
dan tidak sesuai dengan aturan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya
reformasi pengawasan dalam berbagai aspek SANKRI untuk mencapai sistem yang
baik dari administrasi negara di Indonesia.
Kata
Kunci: fraud, maladministrasi, SANKRI
Latar
Belakang
Di
era reformasi yang selanjutnya memasuki era pasca reformasi, bangsa dan negara
kita ditantang dengan adanya dampak perubahan paradigma berpikir dalam
pembangunan nasional. Kondisi ini jelas berpengaruh secara signifikan terhadap
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Ada tantangan
terhadap penegakan supremasi hukum, keterbukaan termasuk di dalamnya
keterbukaan informasi. Ada tantangan pemerataan kesejahteraan sosial, keadilan
dan membasmi kemiskinan. Ada pula tantangan terhadap pemberdayaan masyarakat,
perdesaan maupun perkotaan, dan yang paling sukar diterima oleh para pimpinan
negara adalah tantangan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi serta
integritas pribadi. Tantangan-tantangan tersebut timbul sejalan
dengan semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi,
termasuk institusi-institusi ilmu administrasi di seluruh pelosok tanah
air.
Tantangan-tantangan yang
dihadapi oleh sistem administrasi negara masa kini menuntut pemahaman makna
profesi yang dimiliki oleh seseorang, apalagi bila ia adalah seorang tokoh atau
pemimpin bangsa. Pemahaman serta penghayatan terhadap berbagai tantangan tugas
yang diemban oleh penyelenggara negara dan pemerintahan akan menghindarkannya
daripengaruh-pengaruh negatif yang dapat menggodanya dalam menjalankan
tugas kesehariannya, dan pada gilirannya perilaku mereka akan mengarah
menjadi negarawan yang akan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, serta
tidak terjebak dengan perilaku fraud, yang justru sekarang ini malah
memprihatinkan dan merebak terjadi dalam segala aspek kehidupan.
Dampak
terhadap SANKRI atas tantangan yang timbul dari berbagai gejala yang tidak baik
dan sangat menggejala di era pasca reformasi ini menjadikan sosok sistem
administrasi negara untuk lebih merujuk kepada bekerjanya seluruh komponen
bangsa dan para penyelenggara negara, dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara secara berdaya guna dan
berhasil guna. Domain administrasi negara secara lebih luas mencakup aktivitas
seluruh lembaga negara, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
sebagainya (LAN, 2005). Penataan sistem administrasi negara yang terus menerus
dalam kerangka negara kesatuan sangat signifikan untuk dilaksanakan.
Dari
uraian di atas, dapat ditelusuri bahwa gejala-gejala dan fakta
ketidakpatutan dalam SANKRI masih menunggu untuk diklarifikasi, diteliti,
dianalisis, dikaji secara ilmiah, dan dicarikan solusi pemecahannya secara berkesinambungan,
multidimensi dan multidisiplin. Kajian ini mengeksplorasi tentang ketidakpatutan dalam
SANKRI khususnya perilaku Fraud.
Metode
Penelitian
Penelitian
ini tergolong ke dalam analisis deskriptif yang menjelaskan tentang gejala-gejala dan fakta
ketidakpatutan dalam SANKRI. Pembahasan diarahkan kepada bagaimana upaya yang
dilakukan dalam penataan sistem administrasi negara yang professional dan
kredibel. Sementara itu informasi penelitian adalah informan yang paham akan
upaya mewujudkan SANKRI yang baik dan informasi lainnya yang dapat mendukung
penjelasan.
Hasil
Penelitian
Siti
Nurbaya (Kompas.com, 4 Maret 2011), mengemukakan pendapatnya, bahwa birokrasi
atau sistem administrasi negara di Indonesia yang efektif sulit tercapai saat
ini, karena masalah inkoherensi politik dan beberapa sikap yang tidak
produktif.
Dalam
literatur terdapat beberapa ragam perbuatan yang dikategorikan tidak patut dan
dilakukan oleh pemerintah, pejabat pemerintah, perangkat lembaga negara dan
lainnya. Djohan (2007) mengemukakan seperti berikut:
· Chi- cane, yaitu
perbuatan mencari-cari alasan untuk memperlambat melakukan kewajiban
yang tidak menyenangkan, perbuatan curang, mengandung tipuan, atau dalam satu
kata, perbuatan licik.
· Red Tape, yang pada umumnya berarti
patuh secara berlebihan, kepatuhan yang mekanis kepada
ketentuan perundang-undangan, dan sebagainya, yang tentu saja
merugikan mereka yang harus diberi pelayanan.
·
Misbriuk van recht, yaitu penyalahgunaan
hak, seperti mempergunakan hakhanya untuk membuat pihak lain merasa dongkol
atau agar pihak lain mendapat kerugian. Misbruik van recht bisa
terjadi apabila perangkat pemerintah bertindak dalam bidang hukum privat.
· Misbriuk van macht, penyalahgunaan
kekuasaan yaitu mempergunakan yang diberikan kepada pemerintah untuk tujuan X
dipergunakan untuk tujuan Y.
· Detour- nement de pouvoir, yang menurut
peradilan tata usaha negara Prancis merupakan perbuatan tidak sah pemerintah
dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam
laporan hasil penelitian “Etika dan Kewaspadaan terhadap fraud dalam
Pemerin- tahan: Suatu Upaya Membangun Etika untuk Mencegah fraud pada
Pemerintah Daerah” yang dilakukan oleh BPKP (2005) menunjukkan bahwa, secara
umum intensitas terjadinya fraud pada aspek perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan berada dalam kategori
“pernah terjadi fraud”. Kegiatan yang dianggap signifikan dalam intensitas
kemunculan fraud adalah meninggikan
anggaran dalam pengajuan kegiatan serta menggunakan barang milik negara untuk
kepentingan pribadi. Bidang kegiatan yang teridentifikasi dalam kategori sering
terjadi tindakan fraud yaitu bidang perizinan, pengadaan barang dan
jasa, pemilihan kepala daerah, kepegawaian, pemeliharaan fasilitas umum,
penerimaan pendapatan daerah, pengawasan, dan pertanggungjawaban kepala daerah.
Dalam
studi Ilmu Administrasi Negara, sudah sejak lama Drucker (1980) melakukan
identifikasi adanya enam dosa besar adminis- trator publik, yaitu:
1. Perumusan
tujuan yang ambigu, tanpa adanya target yang jelas sehingga tujuan tersebut
tidak dapat diukur dan dinilai tingkat pencapaiannya.
2. Pengerjaan
beberapa kegiatan dalam waktu yang bersamaan tanpa adanya prioritas yang jelas.
3. Keyakinan
bahwa ’besar itu berkah’, artinya orientasi pekerjaan adalah pada banyaknya
aktivitas yang dapat mendatangkan peng- hasilan, dan bukannya pada kompetensi.
4. Berperilaku
dogmatis, bukannya eksperi- mental. Artinya prosedur standar dianggap sebagai
sesuatu yang sangat sakral yang tidak boleh dilanggar, sehingga administrator
tidak berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur atau yang
belum ada prosedurnya.
5. Ketidakmampuan
untuk belajar dari pengalaman masa lalu dan keengganan untuk memperhatikan
umpan balik.
6. Kuatnya
asumsi bahwa program itu sifatnya berkelanjutan dan kuatnya keengganan untuk
menghentikan program yang gagal atau tidak tepat sasaran.
Enam
dosa besar tersebut kemudian dikenal
sebagai bentuk-bentuk penyimpangan administrasi
atau mal-administrasi (maladministration), yang dalam perkembangannya
terus ditambahkan daftarnya sehingga semakin lama daftar dosa administrator
menjadi semakin banyak dan sangat panjang. Hartono, et al (2003)
memberikan batasan maladministrasi secara umum yaitu perilaku yang
tidak wajar termasuk penundaan pemberian pelayanan, tidak sopan dan kurang
peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan
kekuasaan, termasuk penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau
kekuasaan yang
digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau
diskriminatif, dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas
ketentuan undang-undang atau fakta, tidak masuk akal, atau berdasarkan
tindakan unreasonable,
unjust, oppressive,
improper dan diskriminatif. Maladministrasi dapat merupakan
perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas
pada hal-hal administrasi dalam pengertian sempit atau tata usaha. Hal-hal maladministrasi tersebut
menjadi salah satu penyebab bagi timbulnya pemerintahan yang tidak efisien,
buruk dan tidak memadai. Dengan lain perkataan, tindakan atau perilaku maladministrasi bukan sekedar merupakan penyimpangan dari prosedur atau tata cara
pelaksanaan tugas pejabat atau aparat negara atau aparat penegak hukum, tetapi
juga dapat merupakan perbuatan melawan hukum.
ANALISIS
JURNAL
Fraud merupakan
perbuatan maladministrasi dan penyakit administrasi yang memicu rusaknya
tatanan dan tujuan SANKRI. Perlu adanya penguatan dan redefinisi SANKRI yang
pada hakikatnya diarahkan untuk menghindari terjadinya fraud, antara lain
untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, rekayasa, kecurangan dan
pemborosan pada lembaga negara/lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran
pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Penting kiranya untuk melakukan
reformasi dan pengawasan secara ketat dan taat asas dalam berbagai aspek SANKRI
agar tujuan tata kelola penyelenggaraan sistem admi- nistrasi negara yang baik
di Indonesia dapat tercapai.
Untuk
mengatasi krisis kepercayaan terhadap pemerintah, salah satu hal yang perlu
dilakukan adalah mengembangkan kelembagaan dan alat perlengkapan negara lainnya
dalam sistem pembangunan nasional. Optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan
pembangunan, diharapkan menjamin ditegakkannya kemandirian dan independensi
lembaga. Caranya dapat dilakukan dengan membangun sistem yang mendorong,
memperkuat, dan melestarikan kemampuan untuk membangun atas prakarsa, daya dan
kemampuan sendiri, serta memperkukuh pendayagunaan potensi independensi, yang
merupakan wahana bagi masyarakat, pemerintah dan badan internasional dalam
mengembangkan wawasan untuk pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar