Selasa, 02 Desember 2014

Tugas 3 Analisis Jurnal Tentang Fraud

TUGAS          : Analisis Jurnal “Perilaku Fraud dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ringkasan  Jurnal :
Judul               : Perilaku Fraud dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penulis             : Ayi Karyana
Universitas      : FISIP Universitas Terbuka, Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe
Pamulang, Tangerang Selatan, Banten 15418
e-mail: ayi@ut.ac.id
No. Jurnal        : Jurnal Kebijakan Publik, Volume 3, Nomor 1, Maret 2012, hlm. 1-57
Abstrak          :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi tentang penipuan dalam konteks Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Penipuan adalah tindakan mal-administrasi dan penyakit administrasi yang memicu rusaknya tatanan dan tujuan SANKRI. Dalam prakteknya, perilaku penipuan telah memasuki titik kritis karena penyebab ketidakefisienan, ketidakefektifan, sumber daya manusia menjadi tidak profesional, tidak netral, tidak disiplin, dan tidak sesuai dengan aturan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya reformasi pengawasan dalam berbagai aspek SANKRI untuk mencapai sistem yang baik dari administrasi negara di Indonesia.
Kata Kunci: fraud, maladministrasi, SANKRI
Latar Belakang
Di era reformasi yang selanjutnya memasuki era pasca reformasi, bangsa dan negara kita ditantang dengan adanya dampak perubahan paradigma berpikir dalam pembangunan nasional. Kondisi ini jelas berpengaruh secara signifikan terhadap Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Ada tantangan terhadap penegakan supremasi hukum, keterbukaan termasuk di dalamnya keterbukaan informasi. Ada tantangan pemerataan kesejahteraan sosial, keadilan dan membasmi kemiskinan. Ada pula tantangan terhadap pemberdayaan masyarakat, perdesaan maupun perkotaan, dan yang paling sukar diterima oleh para pimpinan negara adalah tantangan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi serta integritas pribadi. Tantangan-tantangan tersebut timbul sejalan dengan semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk institusi-institusi ilmu administrasi di seluruh pelosok tanah air.
Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sistem administrasi negara masa kini menuntut pemahaman makna profesi yang dimiliki oleh seseorang, apalagi bila ia adalah seorang tokoh atau pemimpin bangsa. Pemahaman serta penghayatan terhadap berbagai tantangan tugas yang diemban oleh penyelenggara negara dan pemerintahan akan menghindarkannya daripengaruh-pengaruh negatif yang dapat menggodanya dalam menjalankan tugas kesehariannya, dan pada gilirannya perilaku mereka akan mengarah menjadi negarawan yang akan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, serta tidak terjebak dengan perilaku fraud, yang justru sekarang ini malah memprihatinkan dan merebak terjadi dalam segala aspek kehidupan.
Dampak terhadap SANKRI atas tantangan yang timbul dari berbagai gejala yang tidak baik dan sangat menggejala di era pasca reformasi ini menjadikan sosok sistem administrasi negara untuk lebih merujuk kepada bekerjanya seluruh komponen bangsa dan para penyelenggara negara, dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara secara berdaya guna dan berhasil guna. Domain administrasi negara secara lebih luas mencakup aktivitas seluruh lembaga negara, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan sebagainya (LAN, 2005). Penataan sistem administrasi negara yang terus menerus dalam kerangka negara kesatuan sangat signifikan untuk dilaksanakan.
Dari uraian di atas, dapat ditelusuri bahwa gejala-gejala dan fakta ketidakpatutan dalam SANKRI masih menunggu untuk diklarifikasi, diteliti, dianalisis, dikaji secara ilmiah, dan dicarikan solusi pemecahannya secara berkesinambungan, multidimensi dan multidisiplin. Kajian ini mengeksplorasi tentang ketidakpatutan dalam SANKRI khususnya perilaku Fraud.
Metode Penelitian
Penelitian ini tergolong ke dalam analisis deskriptif yang menjelaskan tentang gejala-gejala dan fakta ketidakpatutan dalam SANKRI. Pembahasan diarahkan kepada bagaimana upaya yang dilakukan dalam penataan sistem administrasi negara yang professional dan kredibel. Sementara itu informasi penelitian adalah informan yang paham akan upaya mewujudkan SANKRI yang baik dan informasi lainnya yang dapat mendukung penjelasan.
Hasil Penelitian
Siti Nurbaya (Kompas.com, 4 Maret 2011), mengemukakan pendapatnya, bahwa birokrasi atau sistem administrasi negara di Indonesia yang efektif sulit tercapai saat ini, karena masalah inkoherensi politik dan beberapa sikap yang tidak produktif.
Dalam literatur terdapat beberapa ragam perbuatan yang dikategorikan tidak patut dan dilakukan oleh pemerintah, pejabat pemerintah, perangkat lembaga negara dan lainnya. Djohan (2007) mengemukakan seperti berikut:
·    Chi- cane, yaitu perbuatan mencari-cari alasan untuk memperlambat melakukan kewajiban yang tidak menyenangkan, perbuatan curang, mengandung tipuan, atau dalam satu kata, perbuatan licik.
·     Red Tape, yang pada umumnya berarti patuh secara berlebihan, kepatuhan yang mekanis kepada ketentuan perundang-undangan, dan sebagainya, yang tentu saja merugikan mereka yang harus diberi pelayanan.
·         Misbriuk van recht, yaitu penyalahgunaan hak, seperti mempergunakan hakhanya untuk membuat pihak lain merasa dongkol atau agar pihak lain mendapat kerugian. Misbruik van recht bisa terjadi apabila perangkat pemerintah bertindak dalam bidang hukum privat.
·   Misbriuk van macht, penyalahgunaan kekuasaan yaitu mempergunakan yang diberikan kepada pemerintah untuk tujuan X dipergunakan untuk tujuan Y.
·       Detour- nement de pouvoir, yang menurut peradilan tata usaha negara Prancis merupakan perbuatan tidak sah pemerintah dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam laporan hasil penelitian “Etika dan Kewaspadaan terhadap fraud dalam Pemerin- tahan: Suatu Upaya Membangun Etika untuk Mencegah fraud pada Pemerintah Daerah” yang dilakukan oleh BPKP (2005) menunjukkan bahwa, secara umum intensitas terjadinya fraud pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan berada dalam kategori “pernah terjadi fraud”. Kegiatan yang dianggap signifikan dalam intensitas kemunculan fraud adalah meninggikan anggaran dalam pengajuan kegiatan serta menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Bidang kegiatan yang teridentifikasi dalam kategori sering terjadi tindakan fraud yaitu bidang perizinan, pengadaan barang dan jasa, pemilihan kepala daerah, kepegawaian, pemeliharaan fasilitas umum, penerimaan pendapatan daerah, pengawasan, dan pertanggungjawaban kepala daerah.
Dalam studi Ilmu Administrasi Negara, sudah sejak lama Drucker (1980) melakukan identifikasi adanya enam dosa besar adminis- trator publik, yaitu:
1.    Perumusan tujuan yang ambigu, tanpa adanya target yang jelas sehingga tujuan tersebut tidak dapat diukur dan dinilai tingkat pencapaiannya.
2.      Pengerjaan beberapa kegiatan dalam waktu yang bersamaan tanpa adanya prioritas yang jelas.
3.     Keyakinan bahwa ’besar itu berkah’, artinya orientasi pekerjaan adalah pada banyaknya aktivitas yang dapat mendatangkan peng- hasilan, dan bukannya pada kompetensi.
4.    Berperilaku dogmatis, bukannya eksperi- mental. Artinya prosedur standar dianggap sebagai sesuatu yang sangat sakral yang tidak boleh dilanggar, sehingga administrator tidak berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan prosedur atau yang belum ada prosedurnya.
5.   Ketidakmampuan untuk belajar dari pengalaman masa lalu dan keengganan untuk memperhatikan umpan balik.
6.  Kuatnya asumsi bahwa program itu sifatnya berkelanjutan dan kuatnya keengganan untuk menghentikan program yang gagal atau tidak tepat sasaran.
Enam dosa besar tersebut kemudian dikenal sebagai bentuk-bentuk penyimpangan administrasi atau mal-administrasi (maladministration), yang dalam perkembangannya terus ditambahkan daftarnya sehingga semakin lama daftar dosa administrator menjadi semakin banyak dan sangat panjang. Hartono, et al (2003) memberikan batasan maladministrasi secara umum yaitu perilaku yang tidak wajar termasuk penundaan pemberian pelayanan, tidak sopan dan kurang peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif, dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan undang-undang atau fakta, tidak masuk akal, atau berdasarkan tindakan unreasonable,  unjust, oppressive, improper dan diskriminatif. Maladministrasi dapat merupakan perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi dalam pengertian sempit atau tata usaha. Hal-hal maladministrasi tersebut menjadi salah satu penyebab bagi timbulnya pemerintahan yang tidak efisien, buruk dan tidak memadai. Dengan lain perkataan, tindakan atau perilaku maladministrasi bukan sekedar merupakan penyimpangan dari prosedur atau tata cara pelaksanaan tugas pejabat atau aparat negara atau aparat penegak hukum, tetapi juga dapat merupakan perbuatan melawan hukum.
ANALISIS JURNAL
Fraud merupakan perbuatan maladministrasi dan penyakit administrasi yang memicu rusaknya tatanan dan tujuan SANKRI. Perlu adanya penguatan dan redefinisi SANKRI yang pada hakikatnya diarahkan untuk menghindari terjadinya fraud, antara lain untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, rekayasa, kecurangan dan pemborosan pada lembaga negara/lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Penting kiranya untuk melakukan reformasi dan pengawasan secara ketat dan taat asas dalam berbagai aspek SANKRI agar tujuan tata kelola penyelenggaraan sistem admi- nistrasi negara yang baik di Indonesia dapat tercapai.
Untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap pemerintah, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mengembangkan kelembagaan dan alat perlengkapan negara lainnya dalam sistem pembangunan nasional. Optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan pembangunan, diharapkan menjamin ditegakkannya kemandirian dan independensi lembaga. Caranya dapat dilakukan dengan membangun sistem yang mendorong, memperkuat, dan melestarikan kemampuan untuk membangun atas prakarsa, daya dan kemampuan sendiri, serta memperkukuh pendayagunaan potensi independensi, yang merupakan wahana bagi masyarakat, pemerintah dan badan internasional dalam mengembangkan wawasan untuk pembangunan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar