Senin, 09 Desember 2013

PENALARAN INDUKSI


PENALARAN INDUKSI
1      Generalisasi
Contoh :
·         Dicky adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
·         Andri adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
·         Dendi adalah seorang polisi, dia berambut cepak.
Generalisasi : Semua polisi berambut cepak.

·         Harimau hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
·         Kucing hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
·         Sapi hewan berdaun telinga, berkembang biak dengan melahirkan.
Generalisasi : Semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

2       Analogi
Contoh :
v  Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara orang tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut bergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut.

v  Zaka adalah seorang atlet lari kebangsaan Indonesia. Setiap hari dia selalu berlatih keras untuk meningkatkan kemampuan berlarinya. Demikian juga dengan Faisal, dia merupakan seorang polisi yang memerlukan fisik yang kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk bertanding atau membantu masyarakat melawan kejahatan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan polisi harus memiliki mental dan fisik yang kuat dengan cara selalu berlatih.

3       Hubungan Kaulitas
1.       Sebab – Akibat
Contoh :
Sejumlah pengusaha angkutan di Bantul terpaksa gulung tikar karena pendapatan yang mereka peroleh tidak bisa menutup biaya operasioanal. Minimnya pendapatan karena sebagian besar penumpang membayar ongkos dibawah ketentuan tarif yang sudah ditetapkan, akibat ketidakmampuan ekonomi.  (Sumber:Kompas, 10 Mei 2008).

2.       Akibat – Sebab
Contoh :
Andi mendapat nilai yang memuaskan pada ujian semester kenaikan kelas. Dia mendapat ranking pertama di kelasnya. Hasil yang diperoleh Andi ini dia dapatkan karena belajar yang sangat tekun setiap harinya.


3.       Akibat – Akibat
Contoh :
Kemarin Diana mengalami kecelakaan akibat menabrak pembatas jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut dia mengalami patah kaki dan harus dirawat di rumah sakit.


SALAH NALAR

1.       Generalisasi yang terlalu luas
Contoh :
Orang Indonesia malas tapi ramah. (Orang Indonesia ada yang tidak malas dan ada juga yang tidak ramah).

2.       Analogi yang salah
Contoh :
Rektor harus memimpin universitas seperti Jenderal memimpin divisi. (Universitas itu bukan tentara dengan disiplin tentara).


Rabu, 30 Oktober 2013

Penalaran Deduksi

PENALARAN DEDUKSI
  • SECARA LANGSUNG
1. Semua S adalah P.
    Sebagian P adalah S.
    Contoh:
    a. Semua parfum adalah harum.
        Sebagian yang harum adalah parfum.
   b. Semua bank adalah tempat untuk menyimpan uang.
        Sebagian tempat untuk menyimpan uang adalah bank.

2. Tidak Satupun S adalah P.
     Tidak satupun P adalah S.
Contoh :
a. Tidak satupun motor adalah mobil.
    Tidak satupun mobil adalah motor.
b. Tidak satupun kamboja adalah mawar.
    Tidak satupun mawar adalah kamboja.

3. Semua S adalah P.
    Tidaksatupun S adalah tak P.
Contoh :
a. Semua burung adalah memiliki sayap.
    Tidak satupun burung adalah tak memiliki sayap.
b. Semua pasar adalah tempat berbelanja.
    Tidak satupun pasar adalah tak tempat berbelanja.

4. Tidak satupun S adalah P.
     Semua S adalah tak P.
Contoh :
a. Tidak satupun ayam adalah manusia.
    Semua ayam adalah tak manusia.
b. Tidak satupun gajah adalah semut.
    Semua gajah adalah tak semut.

5. Semua S adalah P.
    Tidak satupun S adalah tak P.
    Tidak satupun tak P adalah S.
Contoh :
a. Semua ayam adalah berkokok.
    Tidak satupun ayam adalah tak berkokok.
    Tidak satupun  yang tak berkokok adalah ayam.
b. Semua mahluk hidup adalah tumbuh dan berkembang.
    Tidak satupun mahluk hidup adalah tak tumbuh dan tak berkembang.
    Tidak satupun yang tak tumbuh dan tak berkembang adalah mahluk hidup.

  • SECARA TIDAK LANGSUNG
1. Silogisme Kategorial
Contoh :
a. Semua manusia adalah sopan
    Budi adalah manusia
    Budi adalah sopan

b. Semua manusia adalah memiliki hidung
    Roni adalah manusia
    Roni adalah memiliki hidung

2. Silogisme Hipotesis
Contoh :
a. Jika harga cabai murah banyak yang membeli
     Harga cabai murah
     Cabai banyak yang membeli
b.   Jika air tidak dimasak air tidak matang
      Air tidak dimasak
      Air tidak matang

3. Silogisme Alternatif
Contoh :
a. Khanza adalah seorang direktur atau sekretaris
    Khanza adalah seorang direktur
    Jadi, Khanza bukan seorang sekretaris
b. Kumbang adalah seekor hewan atau tumbuhan
    Kumbang adalah seekor hewan
    Jadi, kumbang bukan tumbuhan

4. Entimen
Contoh :
a. Semua dosen adalah pandai
    Desy adalah seorang dosen
    Jadi, Desy adalah pandai
    Desy adalah pandai karena Desy seorang dosen
b. Semua satpam adalah pemberani
    Bimo adalah seorang satpam
    Jadi, Bimo adalah pemberani
    Bimo adalah pemberani karena Bimo seorang satpam

5. Rantai Deduksi
Contoh :
Semua dosen bijaksana
Dia ditunjuk sebagai dosen
Dia tidak menerimanya sebab dia tidak bijaksana
Karena dosen bijaksana
Dia tidak pernah menjadi dosen
Ternyata dosen harus bijaksana


Jumat, 25 Oktober 2013

Perkembangan Bisnis Online Di Indonesia

PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA

Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing. Karena perkembangan inilah yang membuat bisnis online ramai dilakukan di Indonesia. Mulai dari menjual barang hingga jasa ditawarkan di internet. Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone. Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekita 24 - 35 tahun.  Walaupun internet sudah sangat berkembang pesat, masih banyak juga orang - orang yang ragu untuk menjalankan bisnisnya melalui internet, hal ini bisa jadi karena kurangnya informasi orang itu sendiri. Tetapi bagi Anda yang belum menjalankan bisnis melalui internet karena tersandung oleh alasan produk yang Anda miliki, itu bukan menjadi masalah besar, karena Anda juga bisa mengikuti program reseller maupun dropship untuk langkah awalnya.
Bisnis online menjadi sesuatu yang mudah jika kita sudah mengerti dasarnya, yaitu teknik menjual. Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing. Internet marketing pun bukan hal yang sepele, karena internet marketing juga sangat luas pembahasannya. Perlu Anda catat, bisnis online bukan bisnis kaya mendadak atau ingin cepat kaya tapi tidak bekerja. Bisnis online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya membutuhkan proses dan tidak instant. Jika kita serius dan konsisten dalam menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
Untuk bisa berhasil di dunia bisnis online, kepercayaan merupakan salah satu faktor penting. Sebagian besar orang - orang yang akan melakukan transaksi via online akan sangat berhati - hati sekali, karena maraknya kasus penipuan di internet dan hal itu yang membuat kapok para pembeli yang akan melakukan transaksi.
Semakin banyak pengguna internet, semakin banyak juga penipu online yang memanfaatkan peluang ini. Penipuan yang sering terjadi adalah ketika pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke penjual, tetapi akhirnya penjual tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, bahkan ada penjual yang sudah tidak bisa dihubungi kembali.  Jadi, selain dengan berbisnis online kita dapat untung yang besar, disisi lain kita juga harus tetap waspada dengan adanya penipuan online yang sering terjadi di internet. Selalu update informasi dan perkembangan seputar internet untuk mencegah terjadinya penipuan online terhadap diri kita.


Keterangan :
1. Kalimat Penalaran
  • Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
  • Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekita 24 - 35 tahun. 
  • Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing.
  • Bisnis online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya membutuhkan proses dan tidak instant.
  • Penipuan yang sering terjadi adalah ketika pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke penjual, tetapi akhirnya penjual tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, bahkan ada penjual yang sudah tidak bisa dihubungi kembali.
2. Kalimat Argumentasi

  • Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing.
  • Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone.
  • Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
  • Jika kita serius dan konsisten dalam menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
  • Jadi, selain dengan berbisnis online kita dapat untung yang besar, disisi lain kita juga harus tetap waspada dengan adanya penipuan online yang sering terjadi di internet.

Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I
Latar Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan bahwa banyak permasalahan ekonomi yang mendesak. Permasalahan tersebut memerlukan suatu aturan internasional yaitu berupa hukum internasional. Hal ini menjelaskan bahwa pentingnya hukum dilaksanakan dalam membangun perekonomian dalam internasional maupun di Indonesia. Ini dilakukan untuk membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Van Kan (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Menurut ahli lain, Wiryono Kusumo (dalam Sari dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan Immanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M. Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ekonomi ialah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Menurut ahli lain, Samuelson (dalam Kansil, 2011) ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Hubungan antara hukum dan ekonomi mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dan berpengaruh satu sama lain. Hukum memiliki pengaruh terhadap ekonomi yaitu hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tidak hanya hukum yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi namun ekonomi juga memiliki pengaruh terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada hukum. Pertimbangan untung rugi yang dimaksud yaitu masyarakat bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Salah satu contoh keterkaitan hukum dan ekonomi yaitu proses pendirian suatu perusahaan. Untuk mendirikan sebuah perusahaan yang baik, perusahaan harus mempunyai landasan hukum. Landasan hukum untuk mendirikan sebuah perusahaan yaitu dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, menurut UU No.1 tahun 1995 akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982. Setelah terdaftar, perusahaan memasuki tahap pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 40 tahun 2007 tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. (dalam Advendi, 2008)

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
1. Hukum Dalam Perusahaan
Asuransi adalah salah satu perusahaan yang menjanjikan masyarakat akan memberikan perlindungan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Salah satu contoh kasus yang terjadi, perusahaan asuransi menolak untuk  bertanggung jawab atas kehilangan mobil yang baru dibeli oleh konsumennya. Dalam kasus ini perusahaan asuransi menolak untuk bertanggung jawab karena menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula. Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya.(dalam Hartono, 1985).

2. Hukum Dalam Negara Indonesia
Minimnya keadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia membuat banyak kasus tidak dapat diadili secara tepat. Kasus yang sering terjadi melibatkan dua kalangan yang mempunyai tingkatan ekonomi yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi pada hukuman yang biasanya diterima oleh para terpidana. Ketidakadilan itu terlihat dari fasilitas dan kurun waktu masa tahanan. Ini menunjukan peraturan hukum tidak berjalan dengan baik dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa (pengadilan dan kepolisian). Hal ini terjadi karena masih adanya politik uang, yaitu segala sesuatu dapat digantikan dan dibayar dengan uang. Pihak penguasa (pengadilan dan kepolisian) pada dasarnya harus mengimplementasikan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi.

3. Hukum Di Negeri Lain
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. Saudi Arabia yang mempunyai penduduk mayoritas muslim lebih melatarbelakangi hukum di negaranya dengan dasar syariat Islam. Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara memenggal atau memancung kepala yang disebut hukum ‘qisas’. Hukum qisas di berlakukan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba dan pembunuhan. Hukum qisas dinilai kurang manusiawi oleh kebanyakan masyarakat dunia.

BAB IV
ANALISA

Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik karena masih banyak ketidakadilan dalam hukum. Ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan dan kesalahan, sehingga mereka yang melakukan kejahatan itu tidak merasa jera bahkan melakukan kejahatan tersebut secara berulang-ulang. Seharusnya mereka yang melakukan kejahatan itu diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi hukum atau informasi mengenai hukum yang dilakukan secara tersusun mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman namun tidak melupakan aspek kemanusiaan.

BAB V
KESIMPULAN
Hukum merupakan landasan atau peraturan-peraturan yang mempengaruhi aspek dari segi manapun, salah satu diantaranya adalah aspek ekonomi. Hukum dan ekonomi merupakan  satu kesatuan yang pokok dalam Negara kita. Mereka saling mempengaruhi dan berkaitan, dengan adanya hukum dan peraturan yang berlaku itu diharapkan masyarakat menjadi patuh dan taat atas segala norma dan nilai yang berlaku di Negara kita ini. Tujuan hukum salah satunya adalah mensejahterakan masyarakatnya. Negara Indonesia adalah Negara hukum maka dari itu segala kejahatan dan kesalahan yang dilakukan harus ditindak lanjuti sesuai dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.

BAB VII
DAFTAR PUSTAKA
Sari, Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong, Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2008.
Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H.  Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2011.
Katuuk, Neltje F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Gunadarma, 1994.
Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Semarang: IKIP, 1985.
Advendi S, Hukum Dalam Ekonomi Hlm. 70. Jakarta: Grasindo, 2008

Sabtu, 27 April 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.

2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  • Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  • Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  • Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.   Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. 

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual      
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.  Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 

6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Dasar Hukum HAK PATEN :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

7. Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Dasar Hukum HAK MERK :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

8. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

9. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

REFRENSI :



Jumat, 12 April 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)


HUKUM DAGANG (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya

1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha

a. Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

b. Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

c. Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7. KoperasiMenurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8. YayasanYayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.



HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN
1. Standar Kontrak
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan). Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus:
a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2. Macam – macam perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
  • Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
  • Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
  • Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
  • Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
3. Syarat sahnya perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
  • Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
  • Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
  • Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
4. Saat lahirnya perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.

5. Pembatalan dan pelaksanaan
Pembatalannya:
Salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak. Persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.









Senin, 01 April 2013

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN
1. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi 
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
3. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
4.WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.  Bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi adalah Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi), Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Peralihan Risiko.
5. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah Pembaharuan utang (inovatie), Perjumpaan utang (kompensasi), Pembebasan utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan, Syarat yang membatalkan, Kedaluwarsa.
Refrensi :
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hapusnya-perikatan/

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA
1. HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHP dt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor  yang mempengaruhinya antara lain, factor etnis dan daktor hysteria yuridis.
 4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht : Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht : Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht : Mengatur tentang hukum perikatan kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
Refrensi :

Senin, 11 Maret 2013

Definisi Hukum Dan Jenis-jenis hukum

DEFINISI HUKUM DAN JENIS-JENIS HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
JENIS-JENIS HUKUM
1.       Hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
2.       Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.       Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.       Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan pidana diatur melalui KUH Pidana.
5.       Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6.       Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
 7.       Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
8.       Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .
9.       Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas &wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
10.   Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
11.   Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
12.   Hukum Material yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
13.   Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
14.   Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).